News

Duduk Perkara IRT di Samarinda yang Menganiaya Balita 8 Hari Karena Tidak Diakui Kekasihnya

Pelaku Diketahui Masih Memiliki Suami, Balita Korban Penganiayaan Diserahkan ke Yayasan Rumah Aman

Loading

IRT 8 hari
Seorang IRT di Samarinda yang menganiaya balita 8 hari karena tidak diakui kekasihnya. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Seorang ibu rumah tangga berinisial EF (24)  asal Samarinda tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 8 hari pada, Rabu (10/6/20) pagi tadi. Penyebabnya, EF diduga nekat menghabisi buah hatinya lantaran kekasihnya berinisial IP menolak mengakui anak yang telah dia lahirkan.

baca juga: Dua Hari Pencarian, Jasad Rahman yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, EF diketahui masih berstatus sebagai seorang istri dari Donjuan -bukan nama sebenarnya. Hanya saja, EF dan Donjuan sudah lama memutuskan hidup berpisah atau bercerai mesti belum secara resmi di pengadilan.

Selama hidup berpisah dengan status perceraian yang masih menggantung, EF diketahui menjalin hubungan asmara dengan IP tanpa ada ikatan pernikahan. Dari hubungan itu, EF hamil yang disebut-sebut buah cintanya dengan IP.

Jasa SMK3 dan ISO

Namun dalam perjalanannya atau seiring dengan kehamilan EF hingga melahirkan, IP ternyata menolak mengakui kalau balita berumur 8 hari itu adalah anaknya.

Kesal dengan perlakuan IP, EF yang diketahui sebagai warga Jalan Pelita 4, Perumahan Handi Kopi, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan ini, lalu memilih menganiaya balitanya. Selain itu, EF juga merasa marah kepada IP, lantaran masih suka chat dengan perempuan.

Hal yang cukup membuat miris adalah, EF dengan sengaja merekam aksi sadisnya menganiaya balitanya. Video itu kemudian dia updet di status WhatsApp pribadinya. Sontak saja, beberapa teman EF yang melihat itu dibuat kaget dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Video penganiayaan yang dilakukan EF terhadap balitanya juga ramai di media sosial. Aksi EF pun mengundang kecaman dari warga internet yang melihat aksi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan, pasca mendapatkan laporan, pihaknya langsung ke lokasi perkara dan mengamankan EF, Rabu (10/6/20) pukul 13.30Wita.

“Untuk bayinya langsung kami bawa ke RSUD AW Sjahranie Samarinda. Beruntungnya kondisi anaknya masih dalam keadaan baik-baik saja,” jelasnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Untuk bayinya rencananya akan dititipkan di Yayasan Rumah Aman di Jalan Padat Karya, kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. “Tapi sebelum itu, bayinya akan kami ambil visumnya dulu,” ucapnya.

Iptu Dalimunthe membenarkan, kalau EF masih memiliki seorang suami. Namun EF ini pun telah memiliki seorang kekasih.

“Status EF masih belum bercerai (secara resmi) dengan mantan suaminya, namun dirinya telah memiliki kekasih baru, dan diduga anak yang dia siksa adalah hasil hubungan dengan kekasihnya,” jelasnya.

Dalam keperluan penyelidikan, EF rencananya akan dibawa ke Psikolog untuk memeriksakan kejiwaan dari bersangkutan. Pihak polisi juga akan mendalami motif sebenarnya di balik kasus penganiayaan terhadap balita 8 hari tersebut. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button