By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Dampak Corona, Tahapan Pilkada Ditunda, KPU Kutim Tunggu Arahan KPU Pusat
Kabar PolitikNews

Dampak Corona, Tahapan Pilkada Ditunda, KPU Kutim Tunggu Arahan KPU Pusat

akurasi 2019
Last updated: Maret 24, 2020 6:41 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
tahapan pilkada
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida. (Istimewa)
SHARE
tahapan pilkada
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Wabah virus corona yang melanda sejumlah daerah di Tanah Air, tidak terkecuali Kaltim, membawa sejumlah dampak bagi masyarakat. Tidak hanya dari segi kesehatan, tetapi juga dari sisi kegiatan ekonomi, sosial, pemerintahan, hingga sektor politik.

baca juga: Sadis!!! Bocah yang Dibunuh Ibu Angkatnya di Kutim, Dipukul hingga Alami Luka Robek di Kening dan Bibir

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini adalah salah satunya. Sejak merebaknya wabah virus corona, ada sejumlah tahapan pilkada yang terpaksa harus ditunda untuk sementara waktu. Salah satunya yakni di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 8 tahun 2020, disebutkan ada tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang mengalami penundaan akibat dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebelum akan benar-benar mengumumkan penundaan, saat ini KPU Kutim tengah menunggu arahan baru dari pusat. Penundaan itu sendiri dengan pertimbangan, ada sejumlah tahapan pilkada yang berkaitan dengan kerumunan banyak orang.

Ketua KPU Kutim Ulfa jamilatul Farida membenarkan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Dia menyebutkan, penundaan tahapan pilkada telah diputuskan lewat surat KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomer 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

“Iya, kami menunda dulu dan mengikuti intruksi dari KPU RI saja. Dan kami saat ini juga menunggu arahan baru bagaimana nantinya kelanjutan pilkada ini,” ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (24/3/20).

Hari pemungutan suara pilkada serentak yang seharusnya dilakukan pada 23 September 2020, sambung dia, kemungkinan juga harus ditunda sebagaimana konsekuensi atas penundaan sejumlah tahapan pilkada, terutama dengan terus merebaknya pendemi Covid-19.

Dia menjelaskan, KPU RI harus melakukan tahapan ulang yakni penundaan pelantikan PPS, dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik. Termasuk penundaan verifikasi faktual calon perseorangan, penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dan akan dievaluasi ulang pada Mei mendatang dan akan diputuskan kembali hingga Covid-19 dapat diatasi,” tambahnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin



TAGGED:CoronaCovid-19Pilkada 2020Tahapan Pilkada
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal, Legislatif Tantang Pemprov Kaltim Berani Bersikap Tegas
BirokrasiKabar Politik

Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal, Legislatif Tantang Pemprov Kaltim Berani Bersikap Tegas

By
Devi Nila Sari
Tiga Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub Ditahan, Termasuk Direktur MDI Ventures
Hukum & KriminalTrending

Tiga Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub Ditahan, Termasuk Direktur MDI Ventures

By
Wili Wili
Anies Baswedan Terancam Gagal di Pilgub DKI Jakarta, Ini Penyebabnya
HeadlineKabar Politik

Anies Baswedan Terancam Gagal di Pilgub DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

By
Wili Wili
Jokowi Tunda Pindah Kantor ke IKN, Proyek Ibu Kota Baru di Bawah Tekanan
HeadlineKabar Politik

Jokowi Tunda Pindah Kantor ke IKN, Proyek Ibu Kota Baru di Bawah Tekanan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?