By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Dampak Corona, Tahapan Pilkada Ditunda, KPU Kutim Tunggu Arahan KPU Pusat
Kabar PolitikNews

Dampak Corona, Tahapan Pilkada Ditunda, KPU Kutim Tunggu Arahan KPU Pusat

akurasi 2019
Last updated: Maret 24, 2020 6:41 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
tahapan pilkada
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida. (Istimewa)
SHARE
tahapan pilkada
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Wabah virus corona yang melanda sejumlah daerah di Tanah Air, tidak terkecuali Kaltim, membawa sejumlah dampak bagi masyarakat. Tidak hanya dari segi kesehatan, tetapi juga dari sisi kegiatan ekonomi, sosial, pemerintahan, hingga sektor politik.

baca juga: Sadis!!! Bocah yang Dibunuh Ibu Angkatnya di Kutim, Dipukul hingga Alami Luka Robek di Kening dan Bibir

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini adalah salah satunya. Sejak merebaknya wabah virus corona, ada sejumlah tahapan pilkada yang terpaksa harus ditunda untuk sementara waktu. Salah satunya yakni di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 8 tahun 2020, disebutkan ada tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang mengalami penundaan akibat dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebelum akan benar-benar mengumumkan penundaan, saat ini KPU Kutim tengah menunggu arahan baru dari pusat. Penundaan itu sendiri dengan pertimbangan, ada sejumlah tahapan pilkada yang berkaitan dengan kerumunan banyak orang.

Ketua KPU Kutim Ulfa jamilatul Farida membenarkan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Dia menyebutkan, penundaan tahapan pilkada telah diputuskan lewat surat KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomer 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

“Iya, kami menunda dulu dan mengikuti intruksi dari KPU RI saja. Dan kami saat ini juga menunggu arahan baru bagaimana nantinya kelanjutan pilkada ini,” ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (24/3/20).

Hari pemungutan suara pilkada serentak yang seharusnya dilakukan pada 23 September 2020, sambung dia, kemungkinan juga harus ditunda sebagaimana konsekuensi atas penundaan sejumlah tahapan pilkada, terutama dengan terus merebaknya pendemi Covid-19.

Dia menjelaskan, KPU RI harus melakukan tahapan ulang yakni penundaan pelantikan PPS, dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik. Termasuk penundaan verifikasi faktual calon perseorangan, penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dan akan dievaluasi ulang pada Mei mendatang dan akan diputuskan kembali hingga Covid-19 dapat diatasi,” tambahnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin



TAGGED:CoronaCovid-19Pilkada 2020Tahapan Pilkada
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Paspro, 2 Tewas 4 Luka
HeadlinePeristiwa

Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Paspro, 2 Tewas 4 Luka

By
akurasi 2019
Titi Anggraini Jelaskan Aturan Pemilu Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dalam Pilkada 2024
Kabar PolitikTrending

Titi Anggraini Jelaskan Aturan Pemilu Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dalam Pilkada 2024

By
Wili Wili
Data Terbaru Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 37 Santri Tewas, Evakuasi Masih Berlanjut
PeristiwaTrending

Data Terbaru Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 37 Santri Tewas, Evakuasi Masih Berlanjut

By
Wili Wili
Bawaslu Sesalkan Caleg Pasang APK di Tempat Umum
News

Bawaslu Sesalkan Caleg Pasang APK di Tempat Umum

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?