DPRD Bontang Sahkan 6 Raperda, Neni Minta Tingkatkan Kinerja


Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang akhirnya menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Dari Lari Beralih Sepeda Downhill, Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Penyuka Tantangan
Pengambilan keputusan dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam dan didampingi seluruh ketua komisi di DPRD, pada Selasa malam (22/9/20) lalu, di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang Utara.
Adapun 6 raperda tersebut diantaranya, pertama tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Kedua, raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketiga Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah. Keempat, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kelima, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terakhir, Raperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan dari 6 raperda tersebut merupakan program pembentukan Perda Tahun 2020 yang terdiri dari 4 raperda inisiatif wali kota dan 2 raperda inisiatif DPRD Bontang.
“Tadi sudah disahkan dan pembahasannya sudah dilaksanakan oleh Komisi I, II, dan III bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang,” jelasnya.
“Rapat kerja pembahasan juga telah dilaksanakan dan ditindaklajuti dengan rapat penyampaian pendapat akhir fraksi 22 September lalu,” tambahnya.
Sementara Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Bontang ini mengucapkan terima kasih atas disetujuinya enam raperda tersebut. Setelah sebelumnya dilakukan pembahasan secara intens.
“Dengan disahkannya raperda ini, mari kita tingkatkan kinerja sesuai peran dan fungsi untuk pembangunan yang lebih baik. Bersama kita bulatkan tekad untuk terus membangun Kota Bontang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi