Birokrasi

DPRD Bontang Minta Universitas Lokal Diberdayakan dalam Pembuatan Naskah Akademik Perda

Loading

DPRD Bontang Minta Universitas Lokal Diberdayakan dalam Pembuatan Naskah Akademik Perda
DPRD Bontang melalui Anggota Komisi I Muhammad Irfan usulkan universitas lokal dilibatkan dalam pembahasan perda. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

DPRD Bontang minta universitas lokal diberdayakan dalam pembuatan naskah akademik perda. Sebab sejauh ini hanya bergantung pada universitas dari luar.

Akurasi.id, Bontang – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bontang tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang meminta pemerintah memberdayakan universitas lokal.

Baca juga: Rusli Usulkan Tes Urin ASN dan Dewan untuk Pastikan Bebas Narkoba

Hal itu disampaikan langsung Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Muhammad Irfan saat melakukan rapat kerja (raker), di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat DPRD Kota Bontang, pada Senin (23/11/2020).

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam raker tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bontang, serta Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Bontang. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang.

Irfan menjelaskan, dalam raker tersebut DPRD memberikan masukan kepada pemerintah agar dapat merangkul universitas lokal dalam pembuatan Naskah Akademik Raperda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.

“Kita mendorong pemerintah agar memberdayakan universitas lokal, sehingga mereka merasa diayomi dan menambah ilmu mereka,” jelas Muhammad Irfan usia rapat kerja, pada Senin (23/11/2020) lalu.

Kata dia, selama ini dalam penyusunan naskah akademik hanya bergantung pada universitas dari luar. Sedangkan persyaratan untuk terlibat penyusunan naskah akademik sudah dipenuhi universitas di Bontang yang sudah berstatus akreditasi B.

“Melibatkan universitas lokal memang butuh bertahap. Untuk itu tidak ada salahnya saat ini kita memberdayakan universitas lokal, agar mereka mendapat ilmu dan pengalaman juga,” ucapnya.

Irfan menerangkan, memang baru pada tahun ini, universitas lokal dilirik dalam penyusunan naskah akademik pembuatan tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.

“Jika bisa mereka dilibatkan paling tidak, 70 banding 30, agar kedepannya dalam pembuatan naskah akademik kita bisa sepenuhnya menggunakan universitas lokal saja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button