DPMPTSP Lakukan Survei Izin Prinsip PT Florie Andor Jala Bersama TKPRD


Akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melaksanakan kegiatan survei izin prinsip pemanfaatan ruang, Rabu (15/4/20) lalu.
baca juga: Selama Pandemik Covid-19, DPMPTSP Bontang Maksimalkan Si Peri Etnik Layani Kebutuhan Perizinan
Kegiatan survei izin prinsip pemanfaatan ruang ini dilakukan untuk PT Florie Andor Jala yang berlokasi di Jalan Pelabuhan III RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kepala DPMPTSP Bontang Puguh Harjanto mengatakan kegiatan survei izin prinsip tersebut dimulai pukul 09.00 Wita. Tim yang menjalani kegiatan ini berkumpul di Kantor DPMPTSP Bontang. Kemudian melakukan perjalanan ke wilayah Bontang Selatan tersebut.
Puguh menuturkan hanya petugas dengan kondisi fisik sehat serta tidak sakit yang dapat melaksanakan kegiatan tersebut. Sebelumnya, kata Puguh, tim yang terjun ke lokasi tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan melakukan beberapa upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Mereka mencuci tangan sebelum turun ke lapangan. Menggunakan pakaian survei yang sesuai, memakai masker, menjalankan etika batuk dan bersin, serta tetap menjaga jarak dalam menjalankan tugas,” katanya.

Berdasarkan situs sipp.menpan.go.id, dalam proses survei izin prinsip, pemilik usaha wajib memenuhi standar perizinan. Syarat yang harus dipenuhi misalnya memberikan surat permohonan ke kepala DPMPTSP. Selain itu melampirkan fotokopi, di antaranya KTP pemohon, akte pendirian perusahaan, dan surat tanah.
Tidak lupa melampirkan gambar teknik bangunan yang akan dibangun dan gambar site plan. Lalu, melampirkan data titik koordinat lokasi, surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan setempat, surat persetujuan warga di sekitar lokasi (khusus untuk tower), rekomendasi ketinggian yang dikeluarkan oleh Otoritas Bandara, melampirkan hasil soil test (khusus untuk tower), melampirkan hasil hammer test atau roof top (khusus untuk tower), jaminan/asuransi keselamatan untuk warga sekitar (khusus untuk tower), melampirkan proposal kegiatan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, rencana kegiatan, lokasi kegiatan beserta koordinatnya. Kemudian berkas tersebut dibuat sebanyak 3 rangkap.
Kemudian, sistem, mekanisme, dan prosedurnya pemohon mengajukan permohonan izin prinsip. Lalu petugas front office menerima dan meneliti kelengkapan berkas. Nantinya petugas akan menginput data permohonan ke aplikasi perizinan dan mencetak tanda terima berkas. Kemudian tim teknis melakukan survei. Nantinya tim teknis melakukan rapat pembahasan dan membuat advice teknis kepada Kepala daerah. Dan petugas menerbitkan surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang (RPR) dan berita acara rapat.
“Masih banyak tahapan hingga wali kota menyetujui dan menandatangani SK izin prinsip,” tutupnya. (*)
Penulis/Editor: Suci Surya Dewi