Hukum & KriminalTrending

Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Terancam 12 Tahun Penjara

Sanksi Etik, Pemecatan, dan Proses Hukum yang Dihadapi Tersangka

Loading

BANDUNG, Akurasi.id Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (PAP), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. PAP yang menjalani pendidikan spesialis anestesi ini ditahan sejak 23 Maret 2025 dan kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial melalui unggahan akun @ppdsgram, yang menyebut peristiwa terjadi pada pertengahan Maret 2025. Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban, FH (21), untuk melakukan transfusi darah demi sang ayah yang sedang dirawat di RSHS. Korban kemudian dibawa ke lantai 7 Gedung MCHC dan diminta berganti pakaian operasi.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, PAP menyuntikkan cairan ke tangan korban hingga 15 kali, menyebabkan korban tak sadarkan diri. Peristiwa pemerkosaan diduga terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di ruang 711. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit saat buang air kecil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan ada indikasi pelaku mengalami kelainan perilaku seksual, yang saat ini masih dalam pemeriksaan psikologi forensik. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa sperma dan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Sampel tersebut sedang diuji melalui DNA untuk memastikan kecocokan dengan pelaku.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam proses penangkapan, PAP sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya. Ia berhasil diselamatkan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak Unpad menyatakan telah memberhentikan PAP dari Program PPDS. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil, mengingat PAP bukan pegawai RSHS melainkan peserta pendidikan dari Unpad yang dititipkan di rumah sakit tersebut.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum mengambil langkah etik profesi. Ketua IDI Jabar Moh Luthfi menyebut, jika terbukti bersalah, PAP akan diproses melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Polisi menyatakan telah memeriksa 11 orang saksi termasuk korban, keluarganya, perawat, dan staf RSHS. PAP dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button