By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Terancam 12 Tahun Penjara
Hukum & KriminalTrending

Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Terancam 12 Tahun Penjara

Wili Wili
Last updated: April 10, 2025 7:05 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Terancam 12 Tahun Penjara
Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Terancam 12 Tahun Penjara. Foto: Antara.
SHARE

BANDUNG, Akurasi.id – Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (PAP), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. PAP yang menjalani pendidikan spesialis anestesi ini ditahan sejak 23 Maret 2025 dan kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial melalui unggahan akun @ppdsgram, yang menyebut peristiwa terjadi pada pertengahan Maret 2025. Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban, FH (21), untuk melakukan transfusi darah demi sang ayah yang sedang dirawat di RSHS. Korban kemudian dibawa ke lantai 7 Gedung MCHC dan diminta berganti pakaian operasi.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, PAP menyuntikkan cairan ke tangan korban hingga 15 kali, menyebabkan korban tak sadarkan diri. Peristiwa pemerkosaan diduga terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di ruang 711. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit saat buang air kecil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan ada indikasi pelaku mengalami kelainan perilaku seksual, yang saat ini masih dalam pemeriksaan psikologi forensik. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa sperma dan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Sampel tersebut sedang diuji melalui DNA untuk memastikan kecocokan dengan pelaku.

Dalam proses penangkapan, PAP sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya. Ia berhasil diselamatkan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak Unpad menyatakan telah memberhentikan PAP dari Program PPDS. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil, mengingat PAP bukan pegawai RSHS melainkan peserta pendidikan dari Unpad yang dititipkan di rumah sakit tersebut.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum mengambil langkah etik profesi. Ketua IDI Jabar Moh Luthfi menyebut, jika terbukti bersalah, PAP akan diproses melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Polisi menyatakan telah memeriksa 11 orang saksi termasuk korban, keluarganya, perawat, dan staf RSHS. PAP dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita Jawa Baratberita kriminal Bandungdokter PPDS Unpadhukum pidana seksualIDI Jawa Baratkasus kekerasan seksualpelanggaran etik kedokteranpelecehan seksual rumah sakitpemerkosaan RSHS BandungPPDS anestesiPriguna Anugrah Pratamapsikologi forensikRSHSUnpadViral Media Sosial
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tragedi di Bogor: Anak Bos Rental Mobil Tega Habisi Nyawa Satpam karena Sakit Hati
Hukum & KriminalTrending

Tragedi di Bogor: Anak Bos Rental Mobil Tega Habisi Nyawa Satpam karena Sakit Hati

By
Wili Wili
Kebakaran Panti Werda Damai Manado Tewaskan 16 Orang Lansia, Polisi Selidiki Penyebab
PeristiwaTrending

Kebakaran Panti Werda Damai Manado Tewaskan 16 Orang Lansia, Polisi Selidiki Penyebab

By
Wili Wili
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA: Sidang Isbat Dijalankan untuk Pengesahan
SelebritisTrending

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA: Sidang Isbat Dijalankan untuk Pengesahan

By
Wili Wili
Menelisik Produta: Dari WiFi Gratis hingga Mulusnya Infrastruktur, Formula Jitu Neni Pimpin Kota Taman
Trending

Menelisik Produta: Dari WiFi Gratis hingga Mulusnya Infrastruktur, Formula Jitu Neni Pimpin Kota Taman

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?