By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Disnaker Bontang Imbau Perusahaan Patuhi Perda Nomor 10 Tahun 2018
Birokrasi

Disnaker Bontang Imbau Perusahaan Patuhi Perda Nomor 10 Tahun 2018

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:25 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Disnaker Bontang Imbau Perusahaan Patuhi Perda Nomor 10 Tahun 2018
Kepala Disnaker Bontang Ahmad Aznem. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE

Disnaker Bontang Imbau Perusahaan Patuhi Perda Nomor 10 Tahun 2018
Kepala Disnaker Bontang Ahmad Aznem. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Kota Bontang masih menjadi sasaran investasi untuk para perusahaan besar maupun kecil. Bahkan  mereka berasal dari luar daerah bahkan luar negeri.

Baca juga: Protokol Kesehatan Ditingkatkan, Disnaker Tetap Buka Pelayanan Tatap Muka

Hal itu menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang. Di mana perusahaan diharapkan bisa mengontrol sumber daya masyarakat (SDM) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018.

Kepala Dinas Disnaker Bontang Ahmad Aznem mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran. Dia pun menegaskan agar pihak perusahaan tetap mematuhi aturan pemerintah terkait rekrutmen ketenagakerjaan.

“Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, setiap badan usaha atau perusahaan yang bekerja di Bontang, harus memberdayakan 75 persen orang lokal dan 25 persen dari tenaga kerja luar,” ucap Aznem saat ditemui Akurasi.id di Kantor Disnaker Jalan Awang Long, Rabu (23/9/20).

Aznem mengaku paham betul tentang struktural perusahaan-perusahan yang ada di Bontang. Di mana perusahaan yang tentunya akan membawa tenaga ahli atau sub kontraktor berasal dari luar Bontang.

Hal itu, pun dia nilai bukan lantaran tenaga kerja Bontang yang tidak layak. Menurutnya, banyak perusahaan-perusahaan besar yang sudah memiliki tenaga kerja yang sudah bekerja sama cukup lama.

“Ketika membawa sub kontraktor itu, pasti bawahan sub kontraktornya akan dibawa juga. Karena merasa anak buahnya ini sudah pas. Nah inilah peran kami, silahkan bawa tapi jangan bawa semuanya. Tapi disilang dengan tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan jika jumlah karyawan luar daerah berjumlah lebih banyak dari lokal akan mendapat protes dari masyarakat. Hal itu lantaran, ada perda yang mengikat mekanisme perekrutan tenaga kerja yang bekerja dalam perusahaan di Bontang.

“Karena kalau tidak, pasti masyarakat akan menuntut, karena ada perdanya. Bahwa segala investasi yang masuk ke Bontang itu memang untuk kepentingan semuanya,” bebernya.

Selain itu, dia juga memastikan tenaga kerja lokal Bontang, memiliki skill mumpuni untuk bekerja di perusahaan tersebut.

“Banyak masyarakat Bontang yang memiliki skill dibidang apa saja, jadi perusahaan yang ada tak ada alasan untuk tidak merekrut mereka,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Disnaker BontangPerda Nomor 10 Tahun 2018
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara Masuk Level Tidak Sehat

Akurasi.id - Kualitas udara di Singapura memburuk sejak Kamis, 4 September 2026.…

Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

rakornis dinas perhubungan
Birokrasi

Bontang Didaulat Tuan Rumah Rakornis Dinas Perhubungan se-Kalimantan Timur Tahun 2020

By
akurasi 2019
Komisi I Revisi Perda Migas Energi
Birokrasi

Komisi I Revisi Perda Migas Energi

By
akurasi 2019
Lowongan Kerja PT Yepeka Usaha Mandiri
Info Loker

Lowongan Kerja PT Yepeka Usaha Mandiri

By
akurasi 2019
Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD, Target Permasalahan di Samarinda Terjawab
Birokrasi

Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD, Target Permasalahan di Samarinda Terjawab

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?