Hukum & KriminalNews

Demi Bisa Ikut Balap Liar, 2 Remaja yang Duduk di Bangku SMP Ini Nekat Curi 3 Motor

Loading

Demi Bisa Ikut Balap Liar, 2 Remaja yang Duduk di Bangku SMP Ini Nekat Curi 3 Motor
Terbukti mencuri motor, dua pelajar yang masih duduk di bangku SMP diamankan Polsek Samarinda Seberang. (Istimewa)

Demi Bisa Ikut Balap Liar, 2 Remaja yang Duduk di Bangku SMP Ini Nekat Curi 3 Motor. Untuk mengelabui pihak berwajib, kedua remaja itu merombak semua motor hasil curian dan mengubah warnanya.

Akurasi.id, Samarinda Dua remaja asal Samarinda ini terbilang cukup nekat dan bernyali besar. Mereka nekat menjadi pelaku tindak pidana pencurian kedaraan bermotor (curanmor) demi bisa memiliki kuda besi untuk mengikuti balapan liar.

Kedua anak baru gede (ABG) itu yakni RD (15) dan RB (15) warga Samarinda Seberang. Keduanya bahkan diketahui masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun kini keduanya harus berurusan dengan kepolisian, setelah terbukti mencuri 3 unit sepeda motor di wilayah Samarinda Seberang.

Terungkapnya kasus curanmor ini berawal saat kedua remaja itu beraksi didapati warga tengah mendorong sepeda motor di Jalan Rel 10, Sungai Keledang, Samarinda Seberang pada akhir 2020 lalu. Dari hasil laporan pemilik motor yang hilang, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya keduanya berhasil di tangkap pada Sabtu (23/1/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

“Mendapati laporan itu, kami turunkan anggota untuk menyelidiki, dan saat mendatangi tersangka RD, kami mendapati 3 motor yang diakuinya hasil curian, dan salah satunya motor milik warga Jalan Rel 10. Setelah mengamankan RD, kami juga mengamankan rekannya RB yang ikut bersama-sama menjalankan aksinya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Selasa (26/1/2021).

Kepada penyidik kepolisian, kedua remaja itu mengaku, mereka nekat mencuri lantaran ingin memiliki motor untuk digunakan sebagai kendaraan trek-trekan alias balapan liar. “Ngakunya motor tersebut digunakan untuk balapan liar,” terang Iptu Dedi.

Untuk mengelabuhi pihak berwajib, sambung dia, kedua pelaku pun sengaja merombak motor, caranya dengan mengubah warna motor dan melepas plat kendaraan. “Motor tersebut sudah di bongkar dan di rombak agar tidak diketahui,” ungkapnya.

Kini keduanya telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang beserta barang bukti. Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button