By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas
HeadlineHukum & Kriminal

Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas

akurasi 2019
Last updated: Mei 11, 2022 2:05 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas
Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan baju bekas milik oknum anggota Polri Briptu HSB. (ANTARA/Susylo Asmalyah.)
SHARE

Kasus bisnis ilegal Briptu Hasbudi terungkap beberapa waktu terakhir ini. Rupanya bisnis ilegal Briptu Hasbudi tak hanya tambang emas liar namun juga pakaian bekas.

Akurasi.id, Tarakan – Polda Kalimantan Utara mengungkap keberadaan tambang emas liar atau ilegal milik oknum polisi yaknu Briptu Hasbudi. Lokasi tambang emas ilegal itu berada di Desa Sekatak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

“Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan,” kata Kabid Hukas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

Dari informasi itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari penyelidikan menemukan kebenaran di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang berlaku secara ilegal,” kata Budi.

Selanjutnya pada Sabtu (30/4), penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan itu ada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.

Dia menjelaskan, jenis pekerjaannya yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Polda Kaltara pada 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.

Hasil pemeriksaan saksi, pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu dan M sebagai koordinator.

Menyimpulkan, bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

[irp]

Dugaan Briptu Hasbudi Juga Berbisnis Pakaian Bekas Ilegal

Selain bisnis tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi juga dugaan memiliki bisnis pengiriman pakaian ilegal dalam belasan kontainer.

Hal itu terungkap saat tim khusus Polda Kaltara mendalami kasus tambang emas ilegal Briptu HSB dan menemukan belasan kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan.

Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, di mana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.

“Akan periksa semua kontainer, 17 kontainer dugaan tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas,” kata Budi.

Baju bekas tersebut rencana pengiriman ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Bisnis IlegalBriptu HasbudiHukum dan KriminalTambang Emas Ilegal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bos BI Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Jadi Fokus: Butuh Timing dan Persiapan Lama
HeadlineKabar Politik

Bos BI Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Jadi Fokus: Butuh Timing dan Persiapan Lama

By
Wili Wili
Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Berlangsung Khidmat dan Meriah
HeadlinePeristiwa

Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Berlangsung Khidmat dan Meriah

By
Wili Wili
Polisi Ciduk 4 Tersangka dan Bos Pengelola Robot Trading Bodong Fahrenheit!
HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Ciduk 4 Tersangka dan Bos Pengelola Robot Trading Bodong Fahrenheit!

By
akurasi 2019
Permintaan Ketua MRP Papua kepada Jokowi: Bangun Istana Negara di Jayapura
HeadlineKabar Politik

Permintaan Ketua MRP Papua kepada Jokowi: Bangun Istana Negara di Jayapura

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?