Dari Kasus Upal di Samarinda: Kasus Terbongkar Setelah Pasutri Tega Menipu Nenek Penjual Kue


Dari kasus upal di Samarinda: Kasus terbongkar setelah pasutri tega menipu nenek penjual kue. Dalam memuluskan aksinya, kedua pelaku sengaja menyasar warung-warung di pinggir kota dan para penjual yang sudah lanjut usia.
Akurasi.id, Samarinda – Seorang wanita tua bernama Sutinah (55) warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, mendatangi Posko Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu. Sutinah yang kesehariannya berjualan kue, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan uang palsu.
Sutinah menjelaskan, pada saat sedang menjajakan dagangannya di daerah Selili, dia didatangi oleh sepasang suami istri. (pasutri). Setelah membeli dagangannya, pasutri tersebut meminta agar Sutinah menukarkan uang pecahan Rp20 ribu milik mereka dengan uang Rp100ribu, Rp50ribu, dan 10ribu.
Lantas itu, Sutinah tidak merasa curiga dan langsung menukarkan uang tersebut. Setelah tukar menukar terjadi, keduanya langsung pergi meninggalkan Sutinah.
Beberapa waktu setelahnya, Sutinah merasa curiga dengan uang yang diterimanya, lantas dirinya langsung menanyakan kepada pedagang yang ada di sekitar untuk memastikan keaslian uang yang diterimanya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 8 lembar itu adalah uang palsu.
“Pas tahu bahwa uang Rp160 ribu yang ditukarkan itu palsu, saya kaget dan langsung menangis. Saya ini hanya menjualkan kue milik orang, bukan buatan saya sendiri dan dagangan saya pada saat itu masih banyak,” ungkap Sutinah saat diwawancarai oleh awak media, Jumat (18/12/2020).
Setelah mengetahui bahwa dirinya ditipu, Sutinah langsung mendatangi Posko FKPM Pelita dengan ditemani salah satu keluarganya.
Marno Mukti yang merupakan ketua FKPM Kelurahan Pelita menuturkan, bahwa telah menerima laporan dari korban atas penipuan uang palsu dan langsung menyerahkannya ke Polsek Sungai Pinang.
“Kerap terjadi modus penipuan uang palsu seperti ini, sasarannya adalah pedagang yang berusia senja karena mereka lebih mudah untuk dikelabui,” tutur Marno.
Dihari yang sama, jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk pasutri dengan kasus penipuan uang palsu. Kedua pasutri itu ditangkap di salah satu indekos yang berada di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu, Selasa malam (15/12/2020) malam. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin