

Akurasi.id, Samarinda – Peserta BPJS Kesehatan dipastikan bakal mendapatkan subsidi pembayaran untuk medio April hingga Juni 2020. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 tahun 2020, yang membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 khususnya Pasal 34 Ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai besaran iuran peserta PBPU dan BP.
baca juga: Seorang Wanita 49 Tahun Jadi Korban Perampokan di Jalan Ahmad Dahlan, Emas dan Berlian Raib
Pada Pasal 34 Ayat 1 dan 2 tersebut, khususnya mengatur mengenai kenaikan iuran Kelas 3 menjadi Rp42.000 per orang per bulan (POPB), Kelas 2 menjadi Rp110.000 POPB dan Kelas 1 menjadi Rp160.000 POPB, dempat menjadi perdebatan tersendiri di masyarakat.
“Maka, dengan dikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 ini, diharapkan menjadi tindak lanjut dari pemerintah, untuk bisa tetap mengakomodir kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat kecil menengah,” ucap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kesehatan, BPJS Kesehatan Samarinda, Haris Fadilah, Kamis pagi (25/6/20).
Dalam perpres tersebut merubah beberapa hal yang sebelumnya menjadi perdebatan di masyarakat. Salah satunya adalah adanya Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana pemerintah, mesubsidi setengah dari pembayaran POPB yang seharga Rp42 ribu, sehingga peserta BPJS Kelas 3, hanya perlu membayar sebanyak Rp25 ribu pada tahun 2020.
“Subsidi memang untuk peserta Kelas 3, terhitung sejak April hingga Juni, di mana pembayaran Rp42 ribu akan berlaku dari Juli sampai Desember nanti, pembagian pembayaran Rp42 ribu itu sendiri adalah peserta akan membayar sebanyak Rp25.500 dan subsidi dari pemerintah adalah 16.500,” jelas Haris.
Ia memaparkan, mekanisme pembayaran mulai pada Jjanuari 2021 akan ada kenaikan untuk pembayaran dari peserta sebesar Rp4.500 menjadi Rp30.000. ‘Jadi subsidi pemerintah pada 2021 akan menjadi Rp7.000 rupiah sehingga masyarakat akan membayar sekitar 30 ribu pada Januari 2020 mendatang,” ucapnya.
Selain subsidi yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, sambung Haris, BPJS juga memberi keringanan dalam masa tanggap Covid-19 kepada mereka yang belum membayar iuran lebih dari 6 bulan.
“Pada 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh sisa tanggunganya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin