By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Corak > Catat!! Dari Perpres 64 Tahun 2020, Peserta BPJS Bakal Terima Subsidi Pembayaran Pada April- Juni
CorakTrending

Catat!! Dari Perpres 64 Tahun 2020, Peserta BPJS Bakal Terima Subsidi Pembayaran Pada April- Juni

akurasi 2019
Last updated: Juni 25, 2020 5:15 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
subsidi peserta bpjs
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kesehatan, BPJS Kesehatan Samarinda, Haris Fadilah saat diwawancarai terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Kamis (26/6/20). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
subsidi peserta bpjs
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kesehatan, BPJS Kesehatan Samarinda, Haris Fadilah saat diwawancarai terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Kamis (26/6/20). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Peserta BPJS Kesehatan dipastikan bakal mendapatkan subsidi pembayaran untuk medio April hingga Juni 2020. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 tahun 2020, yang membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 khususnya Pasal 34 Ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai besaran iuran peserta PBPU dan BP.

baca juga: Seorang Wanita 49 Tahun Jadi Korban Perampokan di Jalan Ahmad Dahlan, Emas dan Berlian Raib

Pada Pasal 34 Ayat 1 dan 2 tersebut, khususnya mengatur mengenai kenaikan iuran Kelas 3 menjadi Rp42.000 per orang per bulan (POPB), Kelas 2 menjadi Rp110.000 POPB dan Kelas 1 menjadi Rp160.000 POPB, dempat menjadi perdebatan tersendiri di masyarakat.

“Maka, dengan dikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 ini, diharapkan menjadi tindak lanjut dari pemerintah, untuk bisa tetap mengakomodir kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat kecil menengah,” ucap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kesehatan, BPJS Kesehatan Samarinda, Haris Fadilah, Kamis pagi (25/6/20).

Dalam perpres tersebut merubah beberapa hal yang sebelumnya menjadi perdebatan di masyarakat. Salah satunya adalah adanya Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana pemerintah, mesubsidi setengah dari pembayaran POPB yang seharga Rp42 ribu, sehingga peserta BPJS Kelas 3, hanya perlu membayar sebanyak Rp25 ribu pada tahun 2020.

“Subsidi memang untuk peserta Kelas 3, terhitung sejak April hingga Juni, di mana pembayaran Rp42 ribu akan berlaku dari Juli sampai Desember nanti, pembagian pembayaran Rp42 ribu itu sendiri adalah peserta akan membayar sebanyak Rp25.500 dan subsidi dari pemerintah adalah 16.500,” jelas Haris.

Ia memaparkan, mekanisme pembayaran mulai pada Jjanuari 2021 akan ada kenaikan untuk pembayaran dari peserta sebesar Rp4.500 menjadi Rp30.000. ‘Jadi subsidi pemerintah pada 2021 akan menjadi Rp7.000 rupiah sehingga masyarakat akan membayar sekitar 30 ribu pada Januari 2020 mendatang,” ucapnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Selain subsidi yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, sambung Haris, BPJS juga memberi keringanan dalam masa tanggap Covid-19 kepada mereka yang belum membayar iuran lebih dari 6 bulan.

“Pada 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh sisa tanggunganya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:BPJS KesehatanSupsidi Pembayaran
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pindad Siap Produksi Massal Maung Garuda untuk Menteri dan Masyarakat Sipil
OtomotifTrending

Pindad Siap Produksi Massal Maung Garuda untuk Menteri dan Masyarakat Sipil

By
Wili Wili
Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen
HeadlineTrending

Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen

By
Devi Nila Sari
Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan Masih Misterius, Polisi Telusuri CCTV dan Forensik Digital
PeristiwaTrending

Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan Masih Misterius, Polisi Telusuri CCTV dan Forensik Digital

By
Wili Wili
Kecelakaan Maut Rombongan Umrah di Gresik, 7 Tewas Setelah Mobil Tabrak Bus
PeristiwaTrending

Kecelakaan Maut Rombongan Umrah di Gresik, 7 Tewas Setelah Mobil Tabrak Bus

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?