By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kedapatan Edarkan Narkoba, Warga Tanjung Laut Bontang Pura-Pura Nongkrong di Dapur Saat Diciduk Polisi
Hukum & KriminalNews

Kedapatan Edarkan Narkoba, Warga Tanjung Laut Bontang Pura-Pura Nongkrong di Dapur Saat Diciduk Polisi

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 26, 2021 2:42 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Kedapatan Edarkan Narkoba, Warga Tanjung Laut Bontang Pura-Pura Nongkrong di Dapur Saat Diciduk Polisi
Seorang pria asal Tanjung Laut Bontang berinisial SU ini diciduk polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. (Dok Polres Bontang)
SHARE
Kedapatan Edarkan Narkoba, Warga Tanjung Laut Bontang Pura-Pura Nongkrong di Dapur Saat Diciduk Polisi
Seorang pria asal Tanjung Laut Bontang berinisial SU ini diciduk polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. (Dok Polres Bontang)

Kedapatan edarkan narkoba, warga Tanjung Laut Bontang pura-pura nongkrong di dapur saat diciduk polisi. Namun upaya pria berinisial SU (40) itu untuk mengelabui kepolisian telah lebih dahulu, sehingga tersangka tidak mampu menggelak.

Akurasi.id, Bontang – Kasus peredaran gelap narkoba di Kota Bontang tampaknya masih menjadi momok bagi masyarakat setempat. Dari waktu ke waktu, jajaran kepolisian meringkus satu persatu para pengedar barang haram tersebut di Kota Taman -sebutan Bontang.

Terbaru, jajaran Satreskoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika dari seorang pria berinisial SU (40) bertempat di rumah sewanya di Jalan Selat Karimata 1, RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (24/1/2021).

[irp]

Terungkapnya kasus ini disebutkan pihak kepolisian berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah tersangka SU kerap terjadi aktivitas yang cukup mencurigakan. Berbekal informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, dari hasil penyelidikan dan pengeledahan yang dilakukan pihak berwajib, pihak kepolisian mendapati barang bukti yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Sebelum disita, sabu-sabu tersebut sempat dibuang keluar dari rumahnya oleh tersangka.

Namun upaya SU untuk mengelabui pihak kepolisian gagal dilakukan. Karena pihak kepolisian telah lebih dahulu mengetahui akal bulus tersangka. Barang haram yang disembunyikan dalam kantong kain berwarna hitam itu dibuang tersangka tepat di bawah jendela rumahnya.

Pihak kepolisian yang mendapati barang haram itu, langsung menggelandang tersangka ke Polsek Bontang Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, kalau barang yang dibuang tersangka sebelumnya benar berisikan butiran krsital yang tak lain adalah narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan SU yang diketahui merupakan warga Gang Baronang, RT 13, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pihak kepolisian juga turut mengamankan 3 orang teman tersangka yang saat penggerebekan sempat bersembunyi di dapur rumah tersangka.

[irp]

“Saat ini anggota masih masih melakukan pendalaman dan pengembangan informasi untuk mengetahui dari mana asal barang haram itu, termasuk untuk melacak siapa bandar dan pelanggan tersangka SU,” kata Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo.

Lebih lanjut dijelaskan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, sebelum digelandang ke Polsek Bontang Selatan, baik tersangka SU maupun ketiga rekannya sempat menggelak sedang melakukan trasansaksi narkoba. Untuk mengelabui kepolisian, tersangka SU bersama rekannya bahkan berpura-pura sedang duduk santai di dapur rumahnya.

“Saat digeledah, kami memang tidak ada menemukan narkoba. Begitu juga di dalam rumah tersangka SU juga tidak ada. Namun setelah dilakukan introgasi, tersangka SU akhirnya mengaku kalau sabu yang ditemukan di bawah jendala rumahnya adalah milik dia,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hukum, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. “Untuk 3 orang lainnya berstatus sebagai saksi, mereka hanya wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Kedapatan Edarkan NarkobaNongkrong Saat Diciduk PolisiPolres BontangPura-Pura Nongkrong di DapurWarga Tanjung Laut Bontang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Daftar 23 Pemain

Akurasi.id, Jakarta - Timnas Indonesia akan memulai perjuangan di ajang perdana FIFA…

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan, Dananya Pakai Uang Koruptor

Akurasi.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan baru di sektor pendidikan.…

Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ibu di Bogor Nyaris Tewas Dibacok Suami Akibat Tegur Rumah Dijadikan Tempat Open BO
Hukum & KriminalTrending

Ibu di Bogor Nyaris Tewas Dibacok Suami Akibat Tegur Rumah Dijadikan Tempat Open BO

By
Wili Wili
Aksi Dedi Mulyadi Bonceng Motor Patwal Tanpa Helm Demi Hadiri Acara Presiden di Sentul Jadi Sorotan
HeadlinePeristiwa

Aksi Dedi Mulyadi Bonceng Motor Patwal Tanpa Helm Demi Hadiri Acara Presiden di Sentul Jadi Sorotan

By
Wili Wili
Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Komitmen Polri Dukung Hak Buruh di HUT ke-53 KSPSI
HeadlinePeristiwa

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Komitmen Polri Dukung Hak Buruh di HUT ke-53 KSPSI

By
Wili Wili
Mermodal Aplikasi MiChat dan Berpura-Pura Jadi Wanita, 2 Pemuda Ini Sukses Tipu Puluhan Korbannya
Hukum & KriminalNews

Bermodal Aplikasi MiChat dan Berpura-Pura Jadi Wanita, 2 Pemuda Ini Sukses Tipu Puluhan Korbannya

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?