BREAKING NEWS: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Akibat Kasus Asusila
Sidang Pembacaan Putusan yang Digelar pada Rabu (3/7/2024) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat

Jakarta, Akurasi.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil setelah Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Putusan DKPP
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (3/7/2024) di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pelapor. Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito dalam sidang.
Tindak Asusila di Den Haag
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan anggota PPLN berinisial CAT yang bertugas di Den Haag. Menurut DKPP, pada 3 Oktober 2023, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotel tempat ia menginap. Di sana, Hasyim merayu dan memaksa CAT hingga terjadi hubungan badan secara paksa.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Meskipun detail bukti-bukti tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.
Hasyim tidak menghadiri sidang secara langsung tetapi mengikuti secara daring melalui platform Zoom. Dalam putusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak pembacaan putusan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sebelum kasus ini, Hasyim sudah beberapa kali mendapatkan sanksi dari DKPP. Pada 14 Mei 2024, ia dijatuhi sanksi peringatan terkait kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI tahun 2023. Pada 26 Oktober 2023, Hasyim juga mendapat sanksi peringatan keras terkait aturan jumlah caleg perempuan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah etika yang melibatkan pejabat KPU RI. Pengamat politik menilai bahwa kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalitas lembaga tersebut.(*)
Penulis: Tama
Editor: Ani