
![]()
Akurasi.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa gas dinitrogen monoksida atau nitrous oxide (N2O) hanya boleh digunakan untuk keperluan medis dan tidak boleh didistribusikan secara bebas kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan bahwa penggunaan gas N2O harus mengikuti standar teknis medis dan hanya boleh dioperasikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1199/2025 yang menyatakan bahwa gas medis tidak memiliki izin edar untuk masyarakat karena penggunaannya terbatas di fasilitas kesehatan.
“Penggunaan N2O sebagai gas medis harus sesuai standar teknis dan prosedur medis serta dioperasikan oleh petugas fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi,” ujar Ikrar.
BPOM Tegaskan N2O Bukan Bahan Tambahan Pangan
BPOM juga memastikan bahwa gas dinitrogen monoksida tidak termasuk dalam kelompok bahan tambahan pangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gas N2O yang dikemas sebagai produk seperti Baby Whip tidak dapat dikategorikan sebagai bahan tambahan pangan.
“Gas dinitrogen oksida yang dikemas sebagai Baby Whips atau produk sejenis tidak termasuk dalam kelompok bahan tambahan pangan,” kata Ikrar.
BPOM dan Polri Tindak Peredaran Ilegal
BPOM bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas N2O yang dijual secara daring.
Menurut Ikrar, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda. Pasalnya, produk tersebut diketahui menyasar kalangan remaja dan dewasa muda di berbagai kota besar di Indonesia.
Penyalahgunaan N2O dinilai berbahaya karena dapat memicu efek euforia dan sedasi. Efek tersebut membuat gas ini dikenal sebagai “gas tertawa”.
Dalam dunia medis, gas N2O sebenarnya digunakan sebagai anestesi atau gas bius untuk membantu pasien merasa lebih rileks sebelum menjalani prosedur operasi.
Namun, penggunaan di luar pengawasan medis dapat memicu dampak kesehatan serius.
Lebih jauh lagi, penggunaan dengan dosis tinggi atau di ruang yang tidak sesuai dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen dalam tubuh.
Kondisi tersebut dapat mengganggu sistem pernapasan dan dalam kasus ekstrem berpotensi menyebabkan kematian.
Karena itu, BPOM mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran produk tersebut, mulai dari pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen dan distributor, hingga masyarakat sebagai konsumen.
Sinergi ketiga pihak tersebut dinilai penting untuk memastikan produk yang beredar tetap aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









