Batal Diskon Listrik 50%, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah
BSU Naik Jadi Rp600 Ribu, Gantikan Stimulus Diskon Listrik

Akurasi.id – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan listrik rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA yang semula direncanakan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan skema bantuan lain, yaitu penambahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bergaji rendah.
Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa diskon listrik tidak bisa dijalankan karena keterbatasan waktu dalam penganggaran. “Kita rapat diskon listrik, penganggaran lebih lambat. Kalau Juni-Juli tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6).
Sebagai alternatif, pemerintah menaikkan nilai BSU dari semula Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima oleh pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta menjadi Rp600 ribu. Program ini akan menyasar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer, dan pelaksanaannya akan dipegang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terkait isu diskon listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengumumkan atau menjanjikan kebijakan tersebut. “Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya dari awal bilang belum mendapat konfirmasi, jadi saya tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6).
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, juga menambahkan bahwa kementerian tidak pernah dilibatkan dalam tim atau forum pembahasan terkait diskon tarif listrik tersebut. “Kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkan kebijakan itu,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Selain BSU, pemerintah tetap menggulirkan sejumlah stimulus ekonomi lainnya dalam paket senilai total Rp24,44 triliun, dengan Rp23,59 triliun di antaranya bersumber dari APBN. Program-program tersebut meliputi:
Diskon tiket kereta, pesawat, dan kapal laut senilai Rp0,94 triliun
Diskon tarif tol selama Juni-Juli 2025 senilai Rp0,65 triliun
Penebalan bantuan sosial sebesar Rp11,93 triliun
Perpanjangan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Paket stimulus ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025 agar tetap mendekati 5 persen, meski menghadapi tekanan dari kondisi ekonomi global.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy