Trending

Aturan Zona Bebas Tambang Samarinda Didorong Agar Terbentuk

Loading

Kegiatan pertambangan merugikan lingkungan, salah satu penyebab banjir di Samarinda.
Kegiatan pertambangan merugikan lingkungan, salah satu penyebab banjir di Samarinda. (ilustrasi)

Aturan zona bebas tambang Samarinda didorong agar terbentuk. Beberapa pihak mendesak pemerintah pusat agar 63 izin tambang di Samarinda tidak diberikan perpanjangan.

Akurasi.id, Samarinda – Maraknya tambang ilegal di Samarinda menyebabkan berbagai pihak naik pitam. Lantaran dampak lingkungannya memperparah kerusakan lingkungan di Samarinda, hutan dibabat tanpa ampun.

Dampaknya, sedimentasi semakin tak terkendali, menipisnya kawasan resapan dan menyebabkan banjir. Ketegasan pemerintah pun menjadi sesuatu yang selalu dinantikan.

Salah satunya dengan membentuk payung hukum berupa aturan zona bebas tambang, seperti Kota Minyak, agar dapat menindak pelaku tambang ilegal.

Jasa SMK3 dan ISO

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menegaskan, pihaknya sangat mendukung pembentukan semacam aturan bebas tambang. Tentunya sebagai payung hukum melindungi Samarinda dari perusak lingkungan.

“Kami juga memiliki keinginan seperti itu (membentuk  aturan zona bebas tambang), mungkin tinggal menunggu waktu saja,” kata dia, belum lama ini.

Bahkan, ia berpandangan, bahwa pembentukan aturan semacam itu tidak terlambat, seperti yang dikemukakan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, beberapa saat lalu. Menurutnya, selama aturan dibentuk untuk perbaikan, maka tidak pernah ada kata terlambat.

“Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Kita sekarang sudah melihat kerusakan yang ada. Paling tidak, cukup sampai di sini. Jangan sampai sudah banyak kerusakan, tidak tutup mata dengan apa yang terjadi. Kondisi saat ini saja sudah sangat parah, apalagi kalau kita biarkan,” ujarnya.

Terpisah, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang pun memiliki pandangan senada. Menurutnya, tidak terlambat apabila pemerintah ingin membentuk aturan zona bebas tambang di Samarinda saat ini.

Karena pihaknya pun mendesak kepada pemerintah pusat agar 63 izin tambang di Samarinda tidak diberikan perpanjangan. Karena parahnya dampak lingkungan yang disebabkan. Tidak hanya bagi pengusaha yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), namun juga bagi pengusaha dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pihaknya menginginkan, agar pemerintah menggugat sejumlah IUP bermasalah, terutama yang tidak menjalankan reklamasi dan penutupan lubang tambang, sebagai upaya mengakhiri aktivitas industri perusak ini di Kota Tepian. Salah satu upaya yang dapat dilalukan, dengan  bertindak tegas dan membuat payung hukum dalam menjaga lingkungan.

“Setelah masanya berakhir bisa diperkuat, tidak hanya Perwali (Peraturan Wali Kota), bahkan perda (peraturan daerah) tentang tata ruang. Syaratnya, pemerintah harus berkomitmen kuat dan tegas,” tegasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button