HeadlineHukum & Kriminal

Aniaya Tiga Anak Majikan, Seorang ART Dibekuk Polresta Balikpapan

Loading

Kasus kekerasan kepada anak kembali terjadi di Balikpapan. Kali ini, seorang ART aniaya tiga anak majikan saat sang ibu tidak berada di rumah.

Akurasi.id, Balikpapan – Kekerasan anak di bawah umum rupanya masih menjadi momok yang berulang di Balikpapan, Kalimantan Timur. Seperti yang diketahui, kasus teranyar itu dilakoni seorang perempuan berinisial MR yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada tiga bocah di tempatnya bekerja.

Pada kasus tersebut, belum diketahui pasti sejak kapan MR menyiksa tiga anak majikannya itu. Namun yang jelas, kekerasan yang MR lakukan terungkap saat dua dari tiga bocah tersebut melaporkan perbuatan itu kepada sang ibu.

“Anak saya waktu itu berani melapor karena dia (pelaku) sedang cuti. Begitu dengar, saya langsung memastikannya ke pembantu yang lain. Ternyata benar,” ucap UH (30) ibu korban saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/8/2022).

Jasa SMK3 dan ISO

Didampingi kuasa hukumnya, UH menyebut bahwa dua anaknya yang masih berusia 6 dan 5 tahun itu mengaku kerap dijambak hingga dipikul oleh pelaku.

Tak hanya itu, bahkan anak UH yang satunya. Yakni bayi berusia 9 bulan juga mendapat perlakuan serupa. Bayi malang itu menderita luka bakar di telapak tangan kirinya.

“Tangan anak saya yang bayi itu kena catokan rambutnya (pelaku). Sampai sekarang masih ada bekas lukanya,” jelasnya.

Tampak Telaten dan Sayang Anak, Ibu Korban Tidak Menyangka MR Aniaya Anaknya

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat awal mempekerjakan pelaku, MR terlihat begitu telaten dan sayang kepada anak kecil. Hingga akhirnya, UH pun meminta agar MR bisa lebih fokus mengasuh ketiga anaknya tersebut.

Namun nahas, sikap baik MR rupanya hanya modus belaka. Sebab ketika sang majikan tak ada, MR dengan tega berbuat kasar hingga menyiksa para bocah tersebut. Tepat di ruang kamar yang tidak terdapat kamera CCTV.

“Di rumah itu kan ada CCTV, cuma di kamar aja yang enggak ada. Nah, dia ngelakukannya (penganiayaan) di sana,” terangnya.

Selain kekerasan, MR juga diduga sering mengambil barang-barang pribadi milik UH dan suaminya. Mulai dari uang tunai, jam tangan, pakaian UH, bahkan sampai pakaian dalam suaminya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan, bahwa pihaknya saat ini telah menangani kasus tersebut. Bahkan pelaku telah pihaknya amankan sejak Minggu (7/8/2022) kemarin.

“Iya, pelaku sudah kami amankan sejak tanggal 7 Agustus kemarin. Saat ini masih kami dalami motifnya,” terangnya.

Lanjutnya, kini Polresta Balikpapan telah menetapkan MR sebagai tersangka dan di kenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button