Anggota DPRD Bontang Nursalam Nilai Penegakan Protokol Kesehatan Masih Tebang Pilih


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Bontang Nursalam nilai penegakan protokol kesehatan masih tebang pilih. Sebab dia menilai pelaksanaan razia tidak dilakukan secara menyeluruh.
Akurasi.id, Bontang – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Nursalam menyoroti terkait Penerapan Peraturan Wali Kota 21/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Corona Virus (Covid-19) yang dirasa masih tebang pilih.
Baca juga: Jalan Bontang Lestari Rusak, Ketua Komisi III DPRD akan Lapor ke Provinsi
Nursalam melihat saat ini tim penegakan hanya merazia masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan.
“Di Bukit Indah sering saya lihat ada operasi razia protokol covid, yang terjaring dikenakan sanksi push up atau kegitan sosial lainnya,” jelas Nursalam saat menyampaikan pandangannya dalam rapat terkait raperda, Selasa (27/10/2020) lalu.
Dia menilai hal itu kurang adil, sebab masih banyak masyarakat berkerumun di kafe tanpa melakukan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker.
“Seharusnya kafe-kafe seperti itu juga ditindak, paling tidak tim gugus tugas mengimbau pemilik kafe harus mewajibkan para pengunjung untuk memakai masker,” ucapnya.
Nursalam menambahkan saat ini pemerintah hanya fokus melakukan penegakan protokol kesehatan hanya di jalan raya tidak sampai menyeluruh.
“Maka saya ingatkan bahwa penegakan Perwali itu secara menyeluruh, tidak hanya di jalan raya,” tandasnya.
Selain itu Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati mengatakan, untuk penerapan jam malam sementara tidak ada. Sebab, pemerintah belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum kita lakukan, masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tuturnya.
Erlynawati mengatakan saat ini pemerintah masih mengacu ke Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21/2020 terkait pemberian sanski bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus menggelar operasi yustisi. Sedangkan aktivitas rumah makan dan kedai terus dalam pemantauan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi