Hukum & KriminalNews

Akibat Sabu, 3 Warga Berbas Tengah Dibekuk Polisi

Loading

warga berbas tengah
Tiga tersangka HL, Sa, dan RP. (Dok. Polres Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bontang tak pernah usai. Kasus terbaru, akibat kedapatan mengonsumi dan mengedarkan sabu-sabu, 3 warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

baca juga: Jasad Korban Laka Tambang PT KPC di Semayamkan di Mamuju

Ketiga pelaku berinisial HL, Sa, dan RP berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Kamis (20/2/20). Pengungkapan berawal dari adanya laporan warga yang curiga adanya transaksi narkotika di wilayahnya. Mendapat laporan tersebut, 5 anggota Sat Resnarkoba diturunkan untuk menyelidiki dan mengintai lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin RT 31, Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Sekira pukul 16.30 Wita, polisi melihat gerak-gerik seorang laki-laki mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, diketahui laki-laki tersebut berinisial HL (23). Benar saja, saat tubuhnya digeledah ditemukan sebungkus plastik klip berisi sabu-sabu di saku celana HL. Saat diinterogasi, HL mengakui dirinya membeli barang haram tersebut dari Sa.

Jasa SMK3 dan ISO

“Lalu tim Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi alamat Sa berdasarkan keterangan dari HL,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, Sabtu (22/2/20).

Sejurus kemudian tim mendatangi rumah Sa, di Jalan Sultan Hasanuddin RT 59, Berbas Tengah, Bontang Selatan. Saat digeledah, di temukan baang bukti yang menguatkan. Di antaranya sedotan berujung runcing, sebuah pipet kaca, tutup botol berlubang dua, dan rokok.

“Kemudian Sa mengaku mendapatkan sabu yang di jual HL itu dari tersangka baru berinisal RP,” jelas AKP Suyono.

Mendapat petunjuk baru, tim Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan pencarian dan menangkap RP di rumahnya, Jalan Sultan Hasanuddin RT 59, Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

“Kemudian 3 pelaku  dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Ketiga tersangka diketahui terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

Artikel Terkait

Back to top button