HeadlinePeristiwa

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinilai Sesuai Prosedur

Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Penetapan Tersangka Yaqut oleh KPK Sah

Loading

Akurasi.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Jasa SMK3 dan ISO

Dengan demikian, seluruh petitum atau permintaan yang diajukan oleh pihak Yaqut dalam permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

Hakim: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses hukum yang dilakukan penyidik.

Menurut hakim, KPK telah memenuhi prosedur dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat dikabulkan.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

Pihak pemohon juga berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki relevansi dengan unsur tindak pidana berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji 2024

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2024 ketika Yaqut menjabat Menteri Agama.

Saat itu, Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Pemerintah kemudian memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi sehingga total menjadi 241 ribu jemaah.

Namun tambahan kuota tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai bermasalah karena Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Yaqut belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button