By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Digunakan Layaknya Obat dengan Microneedle
PeristiwaTrending

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Digunakan Layaknya Obat dengan Microneedle

Wili Wili
Last updated: November 13, 2024 4:17 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Digunakan Layaknya Obat dengan Microneedle
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Digunakan Layaknya Obat dengan Microneedle. Foto: Liputan.
SHARE

Akurasi.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang diketahui digunakan layaknya obat, terutama yang diaplikasikan dengan jarum atau microneedle. Pengawasan intensif yang dilakukan BPOM pada periode September 2023 hingga Oktober 2024 mengungkapkan temuan mengenai maraknya penggunaan produk kosmetik yang seharusnya hanya digunakan untuk perawatan luar tubuh, namun dipasarkan untuk aplikasi yang berisiko terhadap kesehatan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam siaran persnya pada Senin (11/11/2024), menegaskan bahwa penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk kosmetik yang digunakan dengan jarum suntik atau microneedle harusnya memenuhi standar obat, bukan kosmetik, dan harus didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku sebagai produk obat, dengan aplikasi oleh tenaga medis yang berlisensi.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar. Kosmetik berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan melindungi tubuh. Oleh karena itu, produk yang diaplikasikan dengan jarum atau microneedle, atau melalui injeksi, tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik. Kosmetik bukan produk steril dan umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa pengawasan tenaga medis.

Penggunaan produk kosmetik dengan cara diinjeksikan berisiko menimbulkan berbagai efek samping, mulai dari reaksi alergi, infeksi, hingga kerusakan jaringan kulit. Penggunaan yang tidak tepat bahkan dapat menyebabkan efek samping sistemik yang lebih serius. Oleh karena itu, BPOM menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle, serta untuk selalu memeriksa nomor izin edar produk kosmetik.

Selain itu, BPOM juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produk sesuai dengan kategori yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Produk yang menggunakan cara aplikasi medis, seperti injeksi, harus memenuhi persyaratan yang ketat, dan tidak boleh dipasarkan sebagai kosmetik.

BPOM juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa produk yang akan digunakan dengan melakukan pengecekan pada kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa melalui situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) atau aplikasi BPOM Mobile. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap produk yang dijual dengan klaim tidak wajar dan segera melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada BPOM.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:BPOMcek BPOMefek samping kosmetikinjeksi kosmetikizin edarkesehatanKosmetikKosmetik Berbahayakosmetik berisikomicroneedlepengawasan kosmetikperaturan BPOMproduk kosmetik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 23 Maret
CorakHeadlineRagamTrending

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret

By
Devi Nila Sari
Gunawan Dwi Cahyo Resmi Menikah dengan Alya Nabila, Maskawin Unik Sesuai Tanggal Pernikahan
SelebritisTrending

Gunawan Dwi Cahyo Resmi Menikah dengan Alya Nabila, Maskawin Unik Sesuai Tanggal Pernikahan

By
Wili Wili
Syahrini Pulang ke Indonesia Naik Jet Pribadi, Baby R Pertama Kali Injak Jakarta
SelebritisTrending

Syahrini Pulang ke Indonesia Naik Jet Pribadi, Baby R Pertama Kali Injak Jakarta

By
Wili Wili
Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19
Trending

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?