HeadlineKabar Politik

Respons Menkeu Purbaya soal OTT Pajak dan Bea Cukai, OTT KPK Disebut Jadi Shock Therapy

Menkeu Akui Sulitnya Pemberhentian PNS Meski Terindikasi Pidana

Loading

Akurasi.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan rumitnya birokrasi di Indonesia, khususnya terkait mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahkan ketika pegawai tersebut terindikasi melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Ia menyebut, pemerintah tidak bisa dengan mudah memecat ataupun merumahkan PNS yang tersangkut masalah hukum.

“Rupanya kalau di pegawai negeri kita enggak bisa pecat pegawai. Merumahkan juga enggak bisa,” kata Purbaya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk di Banjarmasin dan Lampung.

Jasa SMK3 dan ISO

Menurut Purbaya, OTT tersebut dapat menjadi bentuk shock therapy atau terapi kejut bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan agar tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas.

“Yang di-OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK, ini mungkin shock terapi bagi pegawai kami,” ujarnya.

Sebagai pimpinan tertinggi di Kemenkeu, Purbaya menegaskan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada anak buahnya yang terseret kasus dugaan korupsi. Namun, ia memastikan pendampingan tersebut tidak akan disertai intervensi terhadap proses hukum.

Ia menekankan, berbeda dengan praktik di masa lalu, dirinya tidak akan meminta kepala negara atau aparat penegak hukum untuk menghentikan penyidikan.

“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum. Tapi tidak akan intervensi hukum, dalam pengertian saya datang ke presiden minta KPK hentikan kasus atau ke Kejaksaan,” tegasnya.

Purbaya menyatakan proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Jika terbukti bersalah, pegawai tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kalau salah ya bersalah. Tapi kalau enggak, jangan di-abuse. Kita enggak akan intervensi hukum,” katanya.

Saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Purbaya kembali menegaskan sikap Kementerian Keuangan yang menyerahkan sepenuhnya penanganan OTT kepada KPK.

“Ya biar aja. Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea-Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang,” ujarnya.

Meski begitu, ia memastikan Kemenkeu tidak akan lepas tangan dan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya, tanpa mencampuri proses penegakan hukum.

Terkait jumlah dan identitas pihak yang terjaring OTT, Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci. Namun, ia membuka kemungkinan pemberhentian bagi pegawai yang terbukti bersalah.

“Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan, kita berhentikan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button