By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Jimly Asshiddiqie Menemukan Hal-Hal Baru dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor
Headline

Jimly Asshiddiqie Menemukan Hal-Hal Baru dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor

akurasi 2019
Last updated: November 3, 2023 4:47 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Jimly Asshiddiqie Menemukan Hal-Hal Baru dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor
Jimly Asshiddiqie Menemukan Hal-Hal Baru dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor. (Foto: Kompas)
SHARE

Akurasi, Nasional. Jakarta, 3 November 2023 – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menemukan sejumlah hal baru yang cukup mengejutkan dalam sidang pemeriksaan pelapor yang tengah berlangsung. Sidang ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan beberapa hakim lainnya dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Jimly Asshiddiqie yang memimpin sidang pemeriksaan, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan telah membuka sejumlah fakta dan bukti yang sebelumnya tidak terungkap. Berikut adalah beberapa hal baru yang ditemukan dalam sidang pemeriksaan:

  1. Dokumen Perbaikan yang Tidak Ditandatangani

Salah satu hal baru yang ditemukan dalam sidang adalah terkait dengan dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melaporkan bahwa dokumen perbaikan tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A, dan kuasa hukumnya. Namun, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa dokumen tersebut sebenarnya telah diperbaiki dan ditandatangani dalam sidang klarifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah administratif ini telah diselesaikan.

  1. Fakta-fakta Peristiwa Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Selama proses pemeriksaan, Koordinator Pergerakan Advokat Nuaantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga mengungkapkan enam butir fakta dan esensi laporan terhadap Anwar Usman. Mereka meminta agar pelanggaran etika Anwar Usman dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena didukung oleh bukti-bukti autentik. Perekat Nusantara dan TPDI memandang bahwa sanksi berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, adalah sanksi yang setimpal dalam kasus ini.

  1. Konflik Kepentingan Anwar Usman

Jimly Asshiddiqie juga menyoroti konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ditemukan bahwa Anwar Usman memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden Jokowi. Hal ini merupakan fakta yang sangat relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik, karena konflik kepentingan ini seharusnya mempengaruhi partisipasi Anwar Usman dalam perkara tersebut.

  1. Keterlibatan Keluarga dan Pihak Pemberi Keterangan

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Presiden Jokowi adalah Pihak Pemberi Keterangan, dan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, memiliki kepentingan yang diperjuangkan dalam proses uji materiil perkara tersebut. Fakta ini menunjukkan keterlibatan pihak-pihak terkait yang harus diperhitungkan dalam penilaian pelanggaran kode etik.

  1. Tidak Ada Pernyataan Keberatan dan Pengunduran Diri Anwar Usman

Meskipun konflik kepentingan yang jelas terlihat, tidak ada pernyataan keberatan atau permintaan pengunduran diri yang diajukan oleh Anwar Usman. Jimly Asshiddiqie menyoroti pentingnya etika hakim konstitusi untuk mengakui konflik kepentingan dan bertindak sesuai.

  1. Perkara yang Pernah Dicabut dan Didaftarkan Kembali

Ditemukan bahwa perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya pernah dicabut, namun dua hari kemudian dibatalkan pencabutannya dan didaftarkan kembali. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang ketaatan pada prosedur hukum dan prinsip yang berkaitan dengan pencabutan perkara.

  1. Perbedaan Putusan dalam Kasus yang Sejenis

Jimly Asshiddiqie juga mencatat perbedaan putusan antara perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memiliki obyek yang sama dan diproses dalam waktu yang bersamaan. Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan akuntabilitas keputusan MK.

  1. Sikap Anwar Usman dalam Rapat Hakim

Jimly Asshiddiqie mencatat perbedaan sikap hakim Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim terkait dua perkara tersebut. Anwar Usman tidak pernah hadir dalam salah satu rapat dengan alasan menghindari konflik kepentingan, namun aktif dalam rapat yang lain. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam sikap dan alasan yang diberikan oleh Anwar Usman.

Dalam keseluruhan sidang pemeriksaan, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa temuan-temuan baru ini akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam penilaian MKMK terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terlapor. Jimly juga mengklarifikasi bahwa MKMK telah bekerja independen dalam mengambil keputusan terkait proses persidangan dan agenda putusan pada tanggal 7 November 2023.

Sidang pemeriksaan pelapor terus berlanjut, dan publik menantikan hasil akhir dari proses ini. Dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman dan beberapa hakim lainnya dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan isu yang memicu perhatian luas di masyarakat dan berpotensi memiliki dampak signifikan dalam konteks hukum dan politik di Indonesia. Jimly Asshiddiqie sebagai pemimpin MKMK memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan adil, dan keputusan akhir akan mencerminkan keadilan dan integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.(*)

Editor: Ani

TAGGED:Jimly asshidiqueMkmk
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan
HeadlineKesehatan

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan

By
Wili Wili
Ngeri! Ledakan Petasan di Blitar Hancurkan 25 Rumah, Tubuh Korban Sampai Berceceran
HeadlineNewsPeristiwaTrending

Ngeri! Ledakan Petasan di Blitar Hancurkan 25 Rumah, Tubuh Korban Sampai Berceceran

By
Devi Nila Sari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Sambangi IKN untuk Groundbreaking dan Tinjauan Pembangunan
HeadlineTrending

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Sambangi IKN untuk Groundbreaking dan Tinjauan Pembangunan

By
akurasi 2019
BLT Rp900 Ribu Cair untuk 35 Juta Keluarga, Seskab: Anggaran Rp30 Triliun Hasil Efisiensi Pemerintah
HeadlinePeristiwa

BLT Rp900 Ribu Cair untuk 35 Juta Keluarga, Seskab: Anggaran Rp30 Triliun Hasil Efisiensi Pemerintah

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?