By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Sidang Cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar Kembali Ditunda, Dijadwalkan Lagi 24 Februari
SelebritisTrending

Sidang Cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar Kembali Ditunda, Dijadwalkan Lagi 24 Februari

Wili Wili
Last updated: Februari 3, 2026 4:30 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Sidang Cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar Kembali Ditunda, Dijadwalkan Lagi 24 Februari
Sidang Cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar Kembali Ditunda, Dijadwalkan Lagi 24 Februari. Foto: Kompas.com.
SHARE

Akurasi.id – Sidang lanjutan perceraian komedian Yeni Rahmawati atau Boiyen dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa (3/2/2026). Namun, persidangan kembali harus ditunda lantaran kedua belah pihak tidak menghadiri agenda sidang tersebut.

Boiyen tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks. Sementara itu, Rully Anggi Akbar selaku pihak tergugat beserta kuasa hukumnya sama sekali tidak hadir di persidangan. Majelis hakim pun memutuskan untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap tergugat dan menjadwalkan ulang sidang pada 24 Februari 2026.

“Agenda hari ini memang panggilan kedua. Klien kami, Mbak Yeni Rahmawati, tidak hadir dan pihak tergugat juga belum hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Februari mendatang,” ujar Anselmus Mallofiks kepada awak media di PA Tigaraksa.

Menurut Anselmus, majelis hakim berharap kedua prinsipal dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum dapat berjalan lebih jelas dan terbuka. Apabila kedua belah pihak hadir, besar kemungkinan sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Diharapkan hadir ya. Hakim juga berharap kedua prinsipal datang. Kalau hadir, kemungkinan akan dilanjutkan ke mediasi. Namun jika tetap tidak hadir, menurut majelis hakim, sidang akan masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Hingga saat ini, perkara perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar baru memasuki sidang kedua. Anselmus belum dapat mengungkapkan alasan gugatan cerai yang diajukan kliennya karena telah masuk dalam substansi perkara dan bersifat privat.

“Kalau alasan perceraian itu sudah masuk substansi perkara dan sangat privat. Kami harus menghormati privasi Mbak Yeni,” tuturnya.

Anselmus juga mengungkapkan kondisi Boiyen yang disebut masih terkejut dengan berbagai persoalan yang menyeret nama sang suami di media sosial. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perdebatan maupun laporan-laporan yang disampaikan pihak Rully ke publik.

“Klien kami sama sekali tidak mengetahui soal perdebatan atau lapor-laporan yang beredar di media sosial. Itu tidak benar jika dikaitkan dengan Mbak Yeni,” tegasnya.

Dalam gugatan cerai tersebut, Boiyen diketahui hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menuntut pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Anselmus menyebut perkara ini masih berada pada tahap awal dan akan melihat perkembangan selanjutnya.

Sebagai informasi, Boiyen resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Rully Anggi Akbar pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa. Kabar ini pun mengejutkan publik mengingat usia pernikahan keduanya yang terbilang masih sangat singkat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita artisBoiyengugatan ceraikabar selebritasmediasi perceraianPengadilan Agama Tigaraksaperceraian artisRully Anggi Akbarsidang cerai BoiyenYeni Rahmawati
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Destinasi Wisata Maratua Kembali Bersolek, Akses ke Labuan Cermin Hanya 2 Jam Setengah
HeadlineTrending

Destinasi Wisata Maratua Kembali Bersolek, Akses ke Labuan Cermin Hanya 2 Jam Setengah

By
Redaksi Akurasi.id
Soto Ayam Dahlok: Kuliner Legendaris yang Tak Lekang oleh Waktu di Jember
KulinerTrending

Soto Ayam Dahlok: Kuliner Legendaris yang Tak Lekang oleh Waktu di Jember

By
Wili Wili
covid-19 paser
Trending

2 Keluarga di Paser Positif Covid-19, Terpapar Suami yang Pulang dari Klaster Gowa

By
akurasi 2019
Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Filipina 1-0, Gol Bunuh Diri Antar Garuda Muda Puncaki Grup A Piala AFF U-23 2025
OlahragaTrending

Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Filipina 1-0, Gol Bunuh Diri Antar Garuda Muda Puncaki Grup A Piala AFF U-23 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?