Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya, Tetap Upayakan Restorative Justice Meski Ditolak Pelapor
Kuasa Hukum Sebut Inara Rusli Tetap Ingin Damai Meski Upaya RJ Ditolak

![]()
Akurasi.id – Inara Rusli mendatangi Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Kedatangan tersebut dilakukan bersama kuasa hukumnya, Daru Quthny, terkait laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan influencer Wardatina Mawa.
Inara Rusli memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia tampak menghindari wartawan yang telah menunggu dan langsung meninggalkan Mapolda Metro Jaya tanpa sepatah kata pun, baik saat datang maupun usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk menerima surat penolakan upaya restorative justice (RJ) dari pihak kuasa hukum Wardatina Mawa. Selain itu, Inara juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi agar penyelesaian perkara secara damai tetap dapat diupayakan.
“Kedatangan kami dalam rangka menerima surat penolakan restorative justice dari pihak kuasa hukumnya Mawa. Kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utama kami,” ujar Daru kepada wartawan.
Daru menegaskan, hingga saat ini Inara Rusli masih memiliki keinginan kuat untuk menyelesaikan perkara hukum tersebut melalui jalur perdamaian. Namun, terkait syarat atau keinginan dari pihak Wardatina Mawa agar perdamaian dapat terwujud, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Dari pihak Inara tetap berkeinginan terlaksananya restorative justice atau perdamaian. Seperti apa yang diinginkan oleh Mawa untuk mewujudkan hal itu, kami juga belum tahu,” katanya.
Meski upaya damai ditolak, Daru menyatakan pihaknya tetap optimistis bahwa perdamaian masih mungkin terjadi, terutama dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak yang terdampak dalam perkara tersebut. Ia menilai keinginan untuk berdamai murni berasal dari kehendak pribadi Inara Rusli tanpa adanya intervensi pihak lain.
“Kami hanya kuasa hukum dan menjalankan apa yang menjadi keinginan dari klien kami. Insyaallah akan terjadi perdamaian,” ucap Daru.
Namun demikian, Daru tidak menampik adanya konsekuensi hukum apabila kesepakatan damai tidak tercapai. Ia menyebut seluruh proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
“Kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mau naik penyelidikan, gelar perkara, itu hak prerogatif penyidik. Kami tidak mengintervensi proses tersebut,” jelasnya.
“Kalau perkara ini jalan, ya silakan saja. Itu hak prerogatif penyidik. Kami mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.
Diketahui, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









