UMP Jakarta 2026 Diumumkan Besok, Pramono Anung Pastikan Keputusan Sudah Final
Keputusan UMP Jakarta 2026 Sudah Ditandatangani, Pengumuman Tunggu Batas Akhir

![]()
Jakarta, Akurasi.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan diumumkan secara resmi pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan tersebut telah ditandatangani dan tinggal menunggu waktu pengumuman sesuai dengan batas akhir penetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025). Ia mengungkapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan pembahasan secara intensif melalui beberapa kali rapat hingga akhirnya menyampaikan rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan.
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” ujar Pramono.
Meski demikian, Pramono enggan mengungkapkan besaran UMP Jakarta 2026. Ia menegaskan keputusan tersebut sudah final dan meminta seluruh pihak bersabar menunggu pengumuman resmi.
“Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” katanya.
Terkait dasar penetapan UMP, Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” tegasnya.
Pramono juga memastikan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP Jakarta 2026 telah ditandatangani. Namun, angka resmi kenaikan UMP baru akan disampaikan saat pengumuman.
“Yang jelas, saya sudah tanda tangan keputusan gubernurnya. Angkanya besok diumumkan,” ucapnya.
Menanggapi aspirasi buruh yang meminta revisi serta mempertanyakan besaran UMP, Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta turut memasukkan sejumlah insentif tambahan dalam Kepgub tersebut. Insentif itu mencakup sektor transportasi, pangan, dan kesehatan.
“Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan. Semua kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pramono juga menegaskan bahwa pengumuman UMP Jakarta 2026 akan dilakukan pada hari terakhir penetapan, yakni Rabu (24/12/2025), sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









