
Akurasi.id – Publik media sosial dihebohkan dengan unggahan selebgram Dara Arafah yang membeberkan kebocoran data medis pribadinya oleh seorang petugas asuransi. Penyebaran data itu dilakukan melalui status WhatsApp oleh seseorang bernama Nadia Venika.
Dalam unggahan Instagram Story pada Rabu (9/7), Dara Arafah membagikan tangkapan layar yang menunjukkan laporan medisnya, kartu asuransi, hingga KTP disebarkan tanpa izin resmi. Nadia Venika bahkan menambahkan caption bernada meremehkan kondisi kesehatan Dara.
“Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang. Kok bisa ya febris, GEA, abdominal pain dibilang ‘cuma’,” tulis Dara.
Setelah ditelusuri, Nadia Venika bukanlah perawat rumah sakit, melainkan karyawan Global Excel Indonesia, vendor pihak ketiga yang menangani klaim asuransi Allianz Indonesia bersama MMC Hospital. Tindakan Nadia dinilai melanggar perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.
Allianz Indonesia menanggapi serius kasus ini. Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani, menyebut pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan vendor terkait dan mengonfirmasi bahwa Nadia Venika telah diberhentikan dari pekerjaannya.
“Vendor yang bekerja sama dengan Allianz Indonesia telah mengambil tindakan tegas dan menerapkan sanksi berupa pembebasan tugas terhadap oknum yang dimaksud sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku,” jelas Wahyuni.
Allianz menegaskan komitmennya dalam menjaga kerahasiaan data nasabah dengan standar perlindungan data ketat, termasuk melakukan review, memperkuat pengawasan, serta memastikan semua vendor mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.
Langkah tegas juga diambil Global Excel Indonesia melalui surat pemecatan resmi kepada Nadia pada 9 Juli 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Nadia melanggar kebijakan internal dan Undang-Undang Perlindungan Data dengan menyebarkan data pihak ketiga tanpa izin.
Dara Arafah mengapresiasi sikap tegas Allianz Indonesia, Global Excel Indonesia, dan MMC Hospital yang kooperatif menyelesaikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kebocoran data pribadi merupakan pelanggaran hukum berat dan kejahatan privasi yang tak boleh ditoleransi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Penyalahgunaan data dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy