
Akurasi.id – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hari ini, Kamis (24/4/2025), menggelar sidang perdana atas dua gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Agenda sidang dijadwalkan serentak pukul 10.00 WIB, masing-masing di dua ruang sidang berbeda.
Gugatan pertama berkaitan dengan wanprestasi produksi massal mobil Esemka, teregister dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, dengan Jokowi sebagai tergugat utama bersama Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat kedua dan ketiga. Sidang berlangsung di Ruang Wiryono Projo Dikoro, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi didampingi dua hakim anggota: Subagyo, S.H. dan Joko Waluyo.
Gugatan kedua menyangkut dugaan ijazah palsu Jokowi, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu). Dalam perkara ini, Jokowi kembali duduk sebagai tergugat 1 bersama KPU Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Sidang digelar di Ruang Kusuma Admaja dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, memastikan pihaknya telah menyiapkan dokumen administratif untuk sidang awal, termasuk surat kuasa khusus. Irpan menyebut sidang perdana ini belum menyentuh materi pokok perkara, melainkan hanya memeriksa kelengkapan administratif.
“Soal kehadiran bapak (Jokowi), belum ada kepastian. Tapi secara hukum, saya bisa mewakili sepenuhnya,” ujar Irpan.
Irpan juga memastikan dirinya telah mendapat mandat penuh untuk menangani kedua perkara tersebut. Sebelumnya ia hanya diberi kuasa atas perkara mobil Esemka, namun kini juga secara resmi menangani perkara dugaan ijazah palsu.
Dalam petitum gugatan mobil Esemka, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, setara dua unit mobil pikap Esemka Bima.
Agenda berikutnya setelah sidang perdana adalah tahap mediasi. Jika mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy