By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Restorative Justice: Polresta Pati Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan
PeristiwaTrending

Restorative Justice: Polresta Pati Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan

Wili Wili
Last updated: Februari 21, 2025 7:01 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Restorative Justice: Polresta Pati Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan
Restorative Justice: Polresta Pati Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Polresta Pati mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus pencurian empat tandan pisang yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati. Upaya ini dilakukan untuk menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan membangun empati di tengah masyarakat.

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kebun milik Kamari (50), warga Tlogowungu. AAP kedapatan membawa empat tandan pisang menggunakan tongkat kayu dan kemudian diamankan oleh dua saksi mata. Warga yang menangkap AAP sempat mengaraknya dalam kondisi telanjang dada ke Balai Desa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tlogowungu.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya lebih memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur mediasi dengan melibatkan kepala desa dan keluarga.

“Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai,” ujar AKP Mujahid pada Kamis (20/2/2025).

AAP diketahui merupakan anak yatim yang telah putus sekolah karena keterbatasan biaya dan harus merawat adiknya. Berdasarkan mediasi, pemilik kebun bersedia memaafkan AAP tanpa meminta ganti rugi, asalkan AAP bersedia menerima pembinaan dan wajib lapor selama tiga bulan.

Pendekatan Humanis untuk Membangun Kepedulian Sosial

Polresta Pati berharap pendekatan Restorative Justice ini dapat memperkuat hubungan sosial serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai. Dengan adanya penyelesaian seperti ini, diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap sesama yang tengah mengalami kesulitan.

“Dengan adanya perdamaian ini, semoga menjadi solusi terbaik. Mari kita lebih peduli untuk membantu sesama yang dalam kesusahan,” tambah AKP Mujahid.

Kasus pencurian dengan nilai barang sekitar Rp250 ribu ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa keadilan restoratif bisa menjadi alternatif penyelesaian konflik yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan empati.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Anak Yatimberita PatiKasus Pencuriankeadilan restoratifmediasipencurian pisangpenyelesaian kekeluargaanPolresta PatiPolsek Tlogowungurestorative justice
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa di Tanjung Priok, Barang Dijarah dan Mobil Dirusak
HeadlinePeristiwa

Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa di Tanjung Priok, Barang Dijarah dan Mobil Dirusak

By
Wili Wili
Kasus Masruroh Penjual Gorengan Didenda Rp12 Juta, Anggota DPR RI Sadarestuwati Turun Tangan, PLN Tolak Donasi PKL Jombang
PeristiwaTrending

Kasus Masruroh Penjual Gorengan Didenda Rp12 Juta, Anggota DPR RI Sadarestuwati Turun Tangan, PLN Tolak Donasi PKL Jombang

By
Wili Wili
115 warga samarinda
Trending

115 Warga Samarinda Masuk Dalam Pemantauan Virus Corona

By
akurasi 2019
Erick Thohir Rayakan Ulang Tahun Ke-55 Bersama Timnas Indonesia di Bali, Para Pemain Kompak Meriahkan Acara
OlahragaTrending

Erick Thohir Rayakan Ulang Tahun Ke-55 Bersama Timnas Indonesia di Bali, Para Pemain Kompak Meriahkan Acara

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?