PeristiwaTrending

Restorative Justice: Polresta Pati Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan

Kasus Pencurian Pisang di Pati: Mediasi dan Pendekatan Kemanusiaan

Loading

Akurasi.id – Polresta Pati mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus pencurian empat tandan pisang yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati. Upaya ini dilakukan untuk menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan membangun empati di tengah masyarakat.

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kebun milik Kamari (50), warga Tlogowungu. AAP kedapatan membawa empat tandan pisang menggunakan tongkat kayu dan kemudian diamankan oleh dua saksi mata. Warga yang menangkap AAP sempat mengaraknya dalam kondisi telanjang dada ke Balai Desa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tlogowungu.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya lebih memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur mediasi dengan melibatkan kepala desa dan keluarga.

“Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai,” ujar AKP Mujahid pada Kamis (20/2/2025).

Jasa SMK3 dan ISO

AAP diketahui merupakan anak yatim yang telah putus sekolah karena keterbatasan biaya dan harus merawat adiknya. Berdasarkan mediasi, pemilik kebun bersedia memaafkan AAP tanpa meminta ganti rugi, asalkan AAP bersedia menerima pembinaan dan wajib lapor selama tiga bulan.

Pendekatan Humanis untuk Membangun Kepedulian Sosial

Polresta Pati berharap pendekatan Restorative Justice ini dapat memperkuat hubungan sosial serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai. Dengan adanya penyelesaian seperti ini, diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap sesama yang tengah mengalami kesulitan.

“Dengan adanya perdamaian ini, semoga menjadi solusi terbaik. Mari kita lebih peduli untuk membantu sesama yang dalam kesusahan,” tambah AKP Mujahid.

Kasus pencurian dengan nilai barang sekitar Rp250 ribu ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa keadilan restoratif bisa menjadi alternatif penyelesaian konflik yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan empati.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button