By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Vadel Badjideh Yakin Lolos dari Kasus Hukum, Sebut Tuduhan Nikita Mirzani Sebagai Fitnah
SelebritisTrending

Vadel Badjideh Yakin Lolos dari Kasus Hukum, Sebut Tuduhan Nikita Mirzani Sebagai Fitnah

Wili Wili
Last updated: Oktober 5, 2024 12:08 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Vadel Badjideh Yakin Lolos dari Kasus Hukum, Sebut Tuduhan Nikita Mirzani Sebagai Fitnah
Vadel Badjideh Yakin Lolos dari Kasus Hukum, Sebut Tuduhan Nikita Mirzani Sebagai Fitnah. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Vadel Badjideh, kekasih dari Lolly, putri Nikita Mirzani, tampil percaya diri setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (4/10/2024). Pria berambut keriting itu yakin akan lolos dari jeratan hukum yang menimpanya terkait dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak. Vadel menyebut tuduhan yang dilayangkan Nikita Mirzani sebagai fitnah belaka.

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, yang diduga korbannya adalah Lolly. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (12/9/2024), dengan Nikita mengklaim memiliki bukti kuat untuk menyeret Vadel ke penjara. Namun, Vadel menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Vadel dengan tegas mengatakan, “Gue yakin lolos kasus ini,” sembari menyebut bahwa semua tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya adalah fitnah. Keyakinan Vadel ini juga didukung oleh pengacaranya, Rahmat, yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan oleh Nikita.

Menurut Rahmat, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang dapat menguatkan laporan Nikita. “Vadel berkata jujur bahwa tidak ada persetubuhan yang terjadi dengan Lolly,” jelas Rahmat. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan terkait aborsi tidak dapat dibuktikan.

Di sisi lain, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menolak permintaan restorative justice yang diajukan oleh pihak Vadel. Nikita bahkan menegaskan bahwa pintu maaf untuk kekasih anaknya sudah tertutup rapat. “Siapkan diri saja, nggak perlu bermimpi dengan hal-hal yang sudah tidak masuk akal (restorative justice),” ujar Fahmi.

Fahmi juga menyatakan bahwa kasus ini berbeda dari perkara harta benda, karena menyangkut anak di bawah umur, yang menurut hukum masih dalam perlindungan khusus. Para saksi dalam kasus ini pun diakui Fahmi sebagai orang-orang yang mengetahui secara mendetail kejadian yang dilaporkan, bahkan beberapa saksi berasal dari luar negeri dan siap memberikan kesaksian di pengadilan.

Dengan keyakinan yang berbeda dari kedua belah pihak, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Aborsifitnahkasus hukumLollyNikita Mirzanipersetubuhan anakPolres Metro Jakarta Selatanrestorative justiceUU Perlindungan AnakVadel Badjideh
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Demo 50.000 Buruh di Jakarta 24 September 2026: Hindari 5 Rute Ini, Cek Jalur Alternatif

Akurasi.id, Jakarta - Hari ini, Rabu (24/9/2026), Jakarta bakal macet total. Sekitar…

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 23, Bulu Tangkis Harapan Emas Pertama

Akurasi.id, Jakarta - Kabar terbaru dari kontingen Indonesia di Asian Games 2026…

Adu Ganas! Perbedaan iPhone 18 Pro Max vs 17, 16, 15 Pro Max, Mana Paling Worth It?

Akurasi.id, Jakarta - iPhone 18 Pro Max baru rilis di Singapura 18…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tragedi Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak: Keluarga Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
PeristiwaTrending

Tragedi Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak: Keluarga Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

By
Wili Wili
Rudi Mas'ud Resmi Nahkodai Partai Golkar Kaltim
Trending

Rudi Mas’ud Resmi Nahkodai Partai Golkar Kaltim

By
akurasi 2019
Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar
SelebritisTrending

Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar

By
Wili Wili
Febby Rastanty Resmi Dilamar Drajad Djumantara: Momen Bahagia yang Dinanti
SelebritisTrending

Febby Rastanty Resmi Dilamar Drajad Djumantara: Momen Bahagia yang Dinanti

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?