PeristiwaTrending

Ribuan Pedagang Sayur Keliling Demo di PN Magetan, Tuntut Keadilan atas Gugatan Larangan Berjualan

Solidaritas Ribuan Pedagang Sayur: Tuntut Keadilan atas Gugatan Bitner Sianturi

Loading

Magetan, Akurasi.id — Ribuan pedagang sayur keliling memadati Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur, untuk memberikan dukungan kepada dua rekannya yang digugat oleh seorang pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi. Gugatan ini terkait larangan berjualan sayur keliling di Desa Pesu yang dinilai Bitner menyebabkan toko kelontong miliknya sepi pembeli.

Dalam gugatan yang diajukan, Bitner tidak hanya menuntut dua pedagang sayur keliling, yakni Marno dan Wiyono, tetapi juga Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua RT setempat. Bitner meminta ganti rugi sebesar Rp 540 juta, yang menurutnya merupakan akumulasi kerugian omzet selama lima tahun terakhir.

Kronologi Kasus

Perseteruan ini bermula pada tahun 2022, ketika sebuah surat pernyataan bersama dikeluarkan, mengatur bahwa pedagang sayur keliling diperbolehkan berjualan asalkan tidak mangkal dan menjaga jarak dengan pedagang lain. Bitner mengeklaim bahwa para pedagang tersebut kerap melanggar kesepakatan dengan mangkal di depan tokonya dari pagi hingga siang hari, sehingga mengurangi jumlah pembeli di tokonya.

“Saya hanya meminta pedagang mengikuti aturan yang sudah disepakati. Silakan berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal terlalu lama di depan toko saya,” ungkap Bitner.

Jasa SMK3 dan ISO

Kuasa hukum para pedagang, Heru Riyadi Wasto, menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Bitner tidak masuk akal. “Gugatan sebesar Rp 540 juta yang ditanggung renteng oleh lima pihak jelas tidak sebanding dengan situasi sebenarnya,” ujarnya.

Dukungan untuk Pedagang Sayur

Solidaritas ribuan pedagang sayur keliling yang tergabung dalam komunitas Etek Lawu terlihat jelas saat mereka berbondong-bondong mendatangi PN Magetan. Mereka menyatakan dukungan penuh kepada Marno dan Wiyono yang tetap ingin melanjutkan usaha mereka di Desa Pesu meski menghadapi tantangan hukum.

Kepala Desa Pesu, Gondo, juga menegaskan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat. “Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat, terutama jika ada kebutuhan mendadak di pagi hari,” katanya.

Mediasi di PN Magetan

Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, bersama anggota C Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, seorang mediator telah ditunjuk untuk mencari jalan tengah bagi kedua belah pihak.

Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. “Kami mengutamakan penyelesaian damai agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Aksi Solidaritas dan Harapan Keputusan Adil

Para pedagang sayur keliling berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil sehingga mereka dapat tetap berjualan tanpa tekanan hukum. Sementara itu, Bitner berharap aturan yang telah disepakati sejak 2022 dapat diterapkan secara konsisten untuk menjaga kelangsungan usaha toko kelontongnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan konflik antara pedagang tradisional dan usaha lokal yang semakin kompleks. Masyarakat berharap adanya solusi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan ekonomi(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button