By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Ribuan Pedagang Sayur Keliling Demo di PN Magetan, Tuntut Keadilan atas Gugatan Larangan Berjualan
PeristiwaTrending

Ribuan Pedagang Sayur Keliling Demo di PN Magetan, Tuntut Keadilan atas Gugatan Larangan Berjualan

Wili Wili
Last updated: Februari 7, 2025 12:18 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Ribuan Pedagang Sayur Keliling Demo di PN Magetan, Tuntut Keadilan atas Gugatan Larangan Berjualan
Ribuan Pedagang Sayur Keliling Demo di PN Magetan, Tuntut Keadilan atas Gugatan Larangan Berjualan. Foto: Ist.
SHARE

Magetan, Akurasi.id — Ribuan pedagang sayur keliling memadati Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur, untuk memberikan dukungan kepada dua rekannya yang digugat oleh seorang pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi. Gugatan ini terkait larangan berjualan sayur keliling di Desa Pesu yang dinilai Bitner menyebabkan toko kelontong miliknya sepi pembeli.

Contents
  • Kronologi Kasus
  • Dukungan untuk Pedagang Sayur
  • Mediasi di PN Magetan
  • Aksi Solidaritas dan Harapan Keputusan Adil

Dalam gugatan yang diajukan, Bitner tidak hanya menuntut dua pedagang sayur keliling, yakni Marno dan Wiyono, tetapi juga Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua RT setempat. Bitner meminta ganti rugi sebesar Rp 540 juta, yang menurutnya merupakan akumulasi kerugian omzet selama lima tahun terakhir.

Kronologi Kasus

Perseteruan ini bermula pada tahun 2022, ketika sebuah surat pernyataan bersama dikeluarkan, mengatur bahwa pedagang sayur keliling diperbolehkan berjualan asalkan tidak mangkal dan menjaga jarak dengan pedagang lain. Bitner mengeklaim bahwa para pedagang tersebut kerap melanggar kesepakatan dengan mangkal di depan tokonya dari pagi hingga siang hari, sehingga mengurangi jumlah pembeli di tokonya.

“Saya hanya meminta pedagang mengikuti aturan yang sudah disepakati. Silakan berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal terlalu lama di depan toko saya,” ungkap Bitner.

Kuasa hukum para pedagang, Heru Riyadi Wasto, menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Bitner tidak masuk akal. “Gugatan sebesar Rp 540 juta yang ditanggung renteng oleh lima pihak jelas tidak sebanding dengan situasi sebenarnya,” ujarnya.

Dukungan untuk Pedagang Sayur

Solidaritas ribuan pedagang sayur keliling yang tergabung dalam komunitas Etek Lawu terlihat jelas saat mereka berbondong-bondong mendatangi PN Magetan. Mereka menyatakan dukungan penuh kepada Marno dan Wiyono yang tetap ingin melanjutkan usaha mereka di Desa Pesu meski menghadapi tantangan hukum.

Kepala Desa Pesu, Gondo, juga menegaskan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat. “Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat, terutama jika ada kebutuhan mendadak di pagi hari,” katanya.

Mediasi di PN Magetan

Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, bersama anggota C Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, seorang mediator telah ditunjuk untuk mencari jalan tengah bagi kedua belah pihak.

Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. “Kami mengutamakan penyelesaian damai agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Aksi Solidaritas dan Harapan Keputusan Adil

Para pedagang sayur keliling berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil sehingga mereka dapat tetap berjualan tanpa tekanan hukum. Sementara itu, Bitner berharap aturan yang telah disepakati sejak 2022 dapat diterapkan secara konsisten untuk menjaga kelangsungan usaha toko kelontongnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan konflik antara pedagang tradisional dan usaha lokal yang semakin kompleks. Masyarakat berharap adanya solusi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan ekonomi(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bitner SianturiDesa PesuEtek Lawugugatan toko kelontongkasus pedagang viralkonflik usaha lokalmediasi hukum Magetanpedagang sayur kelilingPN Magetansolidaritas pedagang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polri Pamerkan 25 Robot Canggih di HUT Bhayangkara ke-79, Gandeng PT SARI Teknologi untuk Modernisasi Keamanan
PeristiwaTrending

Polri Pamerkan 25 Robot Canggih di HUT Bhayangkara ke-79, Gandeng PT SARI Teknologi untuk Modernisasi Keamanan

By
Wili Wili
Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja
PeristiwaTrending

Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja

By
Wili Wili
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Rabu 5 November 2025
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Rabu 5 November 2025

By
Wili Wili
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik pada Senin, 8 Desember 2025: Ini Daftar Lengkapnya
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam di Pegadaian Naik pada Senin, 8 Desember 2025: Ini Daftar Lengkapnya

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?