
Akurasi.id – Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, resmi menghapus piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi produktivitas petani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa penghapusan utang ini merupakan langkah penting untuk mendukung para petani yang menghadapi kesulitan finansial. “Kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (6/11).
PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11) di Istana Merdeka, Jakarta, juga mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Dalam acara tersebut, Presiden didampingi sejumlah pejabat kementerian serta asosiasi pengusaha UMKM, dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada kelompok tani dan nelayan.
Salah satu institusi keuangan yang merespons positif kebijakan ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, menegaskan dukungan pihaknya terhadap program pemerintah ini. Ia menyebut bahwa penghapusan kredit macet akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan mendukung ekonomi kerakyatan.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para produsen pangan, termasuk petani dan nelayan, untuk melanjutkan usaha mereka. “Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, juga memberikan apresiasi atas langkah penghapusan utang macet ini. Ia mengungkapkan, banyak pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang terjebak utang akibat dampak COVID-19. “Dampaknya akan sangat baik, dengan penghapusan utang ini, terbuka kembali untuk permodalan dan bisa menjadi pembangkit ekonomi baru bagi masyarakat,” tuturnya.
Dengan diterapkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, diharapkan sektor pertanian dan kelautan dapat bangkit kembali, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan di Indonesia.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy