PeristiwaTrending

Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja

Respons Pemerintah dan Pelaku Usaha Terhadap Aksi Unjuk Rasa

Loading

Jakarta, 24 Oktober 2024, Akurasi.id – Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10). Mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen dan pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.

Aksi ini dihadiri oleh berbagai serikat buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah meningkatkan upah minimum tanpa perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

“Jika dua tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melanjutkan aksi dengan lebih banyak massa dan mengancam akan melakukan mogok nasional,” tegas Said Iqbal. Ia menambahkan, mogok nasional direncanakan berlangsung dari 25 hingga 31 Oktober 2024, melibatkan sekitar 5 juta buruh di 15 ribu pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia.

Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini sah dan sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi buruh dalam menghentikan produksi sebagai bentuk protes.

Jasa SMK3 dan ISO

Aksi hari ini dihadiri oleh sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek, Banten, DKI, dan Jawa Barat, yang datang untuk menyampaikan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, pelaku usaha mulai mengkhawatirkan isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 di tengah ketidakpastian industri manufaktur. Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan mengumumkan UMP nasional pada 24 November mendatang, tetapi belum ada kepastian mengenai kenaikannya. KSPI menuntut adanya kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen, beralasan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan.

Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menegaskan bahwa penetapan upah minimum seharusnya mengikuti PP No. 51 Tahun 2023 dan memperhitungkan variabel ekonomi yang relevan. Menurutnya, penetapan upah juga harus mempertimbangkan masa kerja dan kinerja perusahaan.

Sebanyak 1.270 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menjaga ketertiban di sekitar lokasi unjuk rasa.

Kepolisian mengimbau peserta aksi untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan menyampaikan pendapat dengan damai.

Dengan situasi yang semakin memanas, tuntutan buruh untuk kenaikan upah dan pencabutan UU Cipta Kerja menjadi sorotan utama. Aksi lanjutan diharapkan menjadi pemicu perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kaum pekerja.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button