By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja
PeristiwaTrending

Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja

Wili Wili
Last updated: Oktober 24, 2024 9:23 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, 24 Oktober 2024, Akurasi.id – Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10). Mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen dan pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.

Aksi ini dihadiri oleh berbagai serikat buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah meningkatkan upah minimum tanpa perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

“Jika dua tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melanjutkan aksi dengan lebih banyak massa dan mengancam akan melakukan mogok nasional,” tegas Said Iqbal. Ia menambahkan, mogok nasional direncanakan berlangsung dari 25 hingga 31 Oktober 2024, melibatkan sekitar 5 juta buruh di 15 ribu pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia.

Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini sah dan sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi buruh dalam menghentikan produksi sebagai bentuk protes.

Aksi hari ini dihadiri oleh sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek, Banten, DKI, dan Jawa Barat, yang datang untuk menyampaikan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, pelaku usaha mulai mengkhawatirkan isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 di tengah ketidakpastian industri manufaktur. Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan mengumumkan UMP nasional pada 24 November mendatang, tetapi belum ada kepastian mengenai kenaikannya. KSPI menuntut adanya kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen, beralasan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan.

Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menegaskan bahwa penetapan upah minimum seharusnya mengikuti PP No. 51 Tahun 2023 dan memperhitungkan variabel ekonomi yang relevan. Menurutnya, penetapan upah juga harus mempertimbangkan masa kerja dan kinerja perusahaan.

Sebanyak 1.270 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menjaga ketertiban di sekitar lokasi unjuk rasa.

Kepolisian mengimbau peserta aksi untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan menyampaikan pendapat dengan damai.

Dengan situasi yang semakin memanas, tuntutan buruh untuk kenaikan upah dan pencabutan UU Cipta Kerja menjadi sorotan utama. Aksi lanjutan diharapkan menjadi pemicu perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kaum pekerja.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Aksi MogokAPINDOBuruhjakartaKenaikan UpahKSPIpemerintahPrabowo Subiantounjuk rasaUU Cipta Kerja
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Jumlah Penderita ISPA Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau Meningkat, Lampaui 4.000 Kasus

Akurasi.id - Erupsi Gunung Anak Krakatau sejak awal September 2026 memicu lonjakan…

Harga Emas Antam Koreksi Rp10 Ribu, Buyback di Level Rp2.480.000

Akurasi.id - Harga emas di Indonesia terpantau anjlok pada perdagangan Rabu, 9…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Diklaim Turunkan 80 Persen Kasus Covid, Ini Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jilid 4
Trending

Diklaim Turunkan 80 Persen Kasus Covid, Ini Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jilid 4

By
Devi Nila Sari
Verrell Bramasta Temui Fuji di Malaysia, Kedekatan Keduanya Jadi Sorotan
SelebritisTrending

Verrell Bramasta Temui Fuji di Malaysia, Kedekatan Keduanya Jadi Sorotan

By
Wili Wili
Jalan Umum Ditutup Lembaga Adat, Polres Kutim Panggil Tokoh
Trending

Jalan Umum Ditutup Lembaga Adat, Polres Kutim Panggil Tokoh Masyarakat

By
Devi Nila Sari
AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron
HeadlineTrending

AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?