
Akurasi, Nasional. Jakarta, 12 Desember 2023 – Jakarta diguncang dengan kejadian mengerikan ketika seorang ayah, Panca Darmansyah (41 tahun), mengakui telah melakukan pembunuhan sadis terhadap keempat anak kandungnya di kontrakan mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini mengejutkan warga setempat dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan kejam ini terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023, sehari setelah Panca terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Sebelum membunuh anak-anaknya, Panca terlebih dahulu melakukan tindakan keji terhadap istri yang masih berusia muda.
Pada hari kejadian, Panca terlebih dahulu membujuk anak bungsunya untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih ingin menidurkannya. Namun, begitu berada di dalam, Panca justru membekap hidung dan mulut anaknya dengan tangan kosong. Aksi kejam ini diulangi pada anak-anak yang lain secara bergantian.
Penyesalan dan Alasan Pelaku
Setelah aksi kejam tersebut, Panca diketahui ingin menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya yang mengerikan. Kuasa hukum Panca, Amriyadi Pasaribu, menyatakan bahwa kliennya menyesal atas perbuatannya dan berencana memberikan klarifikasi setelah kejiwaannya dinyatakan valid. Saat ini, Panca masih dalam tahap observasi kejiwaan untuk menentukan kelayakannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Amriyadi juga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan sadis tersebut. Panca Darmansyah masih dalam pengawasan ketat oleh pihak berwenang untuk memastikan kestabilan kejiwaannya dan ketersediaan informasi yang akurat.
Strategi Mengerikan Pelaku
Selain kekejaman yang terungkap dalam tindakan tersebut, polisi mengungkapkan bahwa Panca menggunakan strategi tertentu agar para korban tidak mencurigai niat jahatnya. Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional sebagai seorang ayah dan membujuk anak-anaknya dengan dalih ingin menidurkan atau membobokkan mereka. Tindakan ini membuat korban tidak curiga sehingga tidak memberontak pada saat hendak dihabisi.
Kesedihan dan Komitmen Penegakan Hukum
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menyampaikan rasa duka atas peristiwa tragis ini. “Secara jujur Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut sampai tuntas peristiwa pidana ini,” ujar Yossi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan atas tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kriminal terhadap anak-anak. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan menegakkan hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku.
Ancaman Hukuman dan Perlindungan Anak
Panca Darmansyah kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah seumur hidup atau hukuman mati.
Perlindungan anak menjadi fokus dalam penanganan kasus ini. Kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan mendukung langkah-langkah pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
Panggilan untuk Deteksi Dini dan Edukasi
Kejadian ini juga mengingatkan akan pentingnya deteksi dini terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan perilaku yang mencurigakan. Edukasi mengenai hak-hak anak dan pencegahan kekerasan perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih peka terhadap potensi bahaya yang dapat merugikan anak-anak.
Pihak berwenang diharapkan melakukan upaya maksimal untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi Pelaku. Selain itu, mendukung korban dan keluarga yang terdampak adalah langkah penting dalam mengatasi dampak psikologis dan sosial dari kejadian tragis ini.(*)
Editor: Ani