Headline

Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Loading

Akurasi, Nasional. Jakarta, 10 Oktober 2023 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pemanggilan ini terkait dengan perannya dalam kasus ini, yang mencakup pelenyapan bukti di lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.

Selain Febri Diansyah, KPK juga memanggil Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Ketiganya dipanggil KPK pada Senin (2/10/2023) untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemanggilan ini berkaitan dengan upaya penghilangan bukti di lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Ali Fikri menjelaskan bahwa selama penggeledahan di Kementerian Pertanian, terutama di Gedung A yang mencakup ruangan Sekjen dan ruangan Menteri Pertanian, KPK mendapatkan informasi bahwa ada dugaan barang bukti yang sengaja dihancurkan oleh pihak tertentu dalam rangka menghilangkan jejak.

“Pada saat proses penggeledahan, kami menemukan beberapa dokumen yang mencurigakan, terutama terkait aliran uang korupsi yang diterima oleh para tersangka dalam kasus ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

Jasa SMK3 dan ISO

Ali Fikri menambahkan bahwa penghilangan bukti atau dokumen tersebut merupakan perintangan terhadap penyidikan yang telah diatur dalam undang-undang. KPK berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan akan menelusuri setiap temuan yang mereka peroleh selama proses penyidikan.

“Saat ini penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan terus mengonfirmasi temuan dokumen selama proses penggeledahan serta informasi-informasi lain yang diperoleh dari para saksi terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini,” jelas Ali Fikri.

Febri Diansyah telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki di Kementan. Namun, Febri membantah terlibat dalam upaya pemusnahan dokumen kasus tersebut. Ia juga menyatakan bahwa isu-isu yang mengaitkannya dengan penghilangan barang bukti adalah tidak benar.

“Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” tegas Febri.

Febri Diansyah juga menyoroti bahwa pemanggilan yang dilakukan terhadap dirinya dan Rasamala Aritonang mencantumkan status mereka sebagai pengacara dalam keterangan pemanggilan tersebut. Mereka menyatakan bahwa mereka adalah advokat, dan pemanggilan tersebut adalah sebagai pengacara, bukan sebagai saksi.

Selama proses pemanggilan, Febri dan Rasamala fokus pada isu hukum yang mendasari kasus ini. Mereka berkomitmen untuk menyusun pendapat hukum atau legal opinion yang merupakan bagian dari tugas advokat dalam membantu kliennya.

“Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003,” kata Febri.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. Penggeledahan telah dilakukan di berbagai tempat, termasuk rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (29/9/2023). Tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk uang dalam pecahan rupiah dan asing senilai puluhan miliar rupiah, serta 12 pucuk senjata api yang kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

KPK terus berupaya mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, dan proses penyidikan masih berlangsung. KPK bertekad untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button