Polisi Amankan Tujuh Pelaku Judi Online, Salah Satunya Bandar Togel Situs Tujuh Negara

![]()
Polresta Samarinda berhasil mengamankan tujuh pelaku judi online dari tiga tempat di Samarinda. Salah satunya merupakan bandar togel dari situs tujuh negara.
Akurasi.id, Samarinda – Keseriusan Korps Bhayangkara membongkar praktik judi online berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga ditunjukan jajaran Polresta Samarinda dengan mengamankan 7 pelaku, Selasa (23/8/2022).
Dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kota Tepian merilis kasus perjudian online dengan menampilkan 7 pelaku yang kesemuanya berinisial AP,YH NY, DD, BU, SA dan S.
Kepada awak media, Kombes Ary Fadli juga menuturkan, bahwa pelaku berinisial AP. Yang merupakan bandar yang meliputi perjudian lintas negara mulai dari negara Kamboja, Sydney (Australia), China, Singapore, Jepang, Taiwan, dan Hong Kong.
“Jadi dari 7 pelaku ini ada satu pelaku (AP) yang merupakan seorang bandar judi online jenis togel dari situs M2TogelKUCC.Com. Yang juga terkoneksi di 7 kota dari berbagai,” ucap Kombes Ary Fadli.
Bandar Juli Online Raup Keuntungan Rp3 Juta Per Hari
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ke-7 pelaku tersebut pihaknya amankan dari tiga lokasi berbeda. Pertama, pelaku berinisial AP petugas amankan dari kawasan Lempake Jalan Poros Samarinda-Bontang. Kedua, petugas mengamankan pelaku berinisial YH dari kawasan Jalan KS Tubun, Gang 7. Ketiga, polisi mengamankan lima pelaku yakni NY, DD, BU, SA dan S di kawasan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Sementara itu, kembali kepada AP yang merupakan bandar togel online, Kombes Ary Fadli memaparkan pelaku menjalankan aksinya sejak setahun terakhir. Dengan cara memberikan akun situs kepada para calon pemain dan akan mentrasferkan uang hasil kemenangan melalui rekening.
“Jadi proses inilah yang bisa kita dapatkan dari skema perjudian online yang kita temukan. Keuntungan bandar itu 10 persen, dan sudah satu tahun ini beroperasi. Jadi setiap harinya satu orang bandar ini bisa mendapat keuntungan Rp3 juta,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ke-7 pelaku judi online itu pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi akan menjalani hari-harinya di balik kurungan bui. Dengan jerata Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari









