By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Pemberlakuan Presidential Threshold, Irwan Fecho: Tidak Relevan untuk Pemilu 2024
HeadlineKabar PolitikRagam

Pemberlakuan Presidential Threshold, Irwan Fecho: Tidak Relevan untuk Pemilu 2024

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 22, 2021 4:26 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Pemberlakuan Presidential Threshold, Irwan Fecho: Tidak Relevan untuk Pemilu 2024
Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. (Istimewa)
SHARE
Pemberlakuan Presidential Threshold, Irwan Fecho: Tidak Relevan untuk Pemilu 2024
Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. (Istimewa)

Pemberlakuan Presidential Threshold, Irwan Fecho: tidak relevan untuk Pemilu 2024. Pasalnya hasil pileg dan pilpres 2024 belum diketahui.

Akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi V DPR RI Irwan turut menyoroti ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau pemberlakuan presidential threshold yang termuat dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, banyak pihak menilai menghilangkan hak konstitusional setiap warga dalam mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa.

Dipaparkan, pada setiap gelaran pemilihan presiden (pilpres) yang dilaksanakan secara langsung sejak tahun 2004, ambang batas pencalonan presiden memang dimaksudkan sebagai barrier to entry bagi setiap calon. Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas.

[irp]

Pada 2009, kembali ada skenario politik agar SBY tidak dapat dicalonkan dengan mengubah dan menaikkan angka ambang batas pencalonan presiden menjadi 25 persen kursi DPR dan 20 persen suara sah nasional.

Namun, karena pemilihan legislatif yang dilaksanakan lebih awal sebelum pilpres, ternyata Demokrat memenangkan pileg dengan perolehan kursi 150 atau equivalen dengan 26,4 persen kursi DPR RI, akhirnya skenario menggagalkan SBY melalui presidential threshold gagal total. Bahkan, pada saat itu SBY memenangkan pilpres secara langsung untuk kedua kalinya.

Namun, dalam hal ini ada perbedaan dari gelaran pilpres pada tahun 2004 dan 2009 dengan 2019 dan pada 2024 akan datang. Pada 2019 dan 2024 pileg dan pilpres akan dilaksanakan secara serentak. Menurut Wasekjen Partai Demokrat ini, ketentuan tersebut tak lagi relevan digunakan.

“Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil pileg dan pilpres 2024 belum diketahui hasilnya. Jika menggunakan hasil pemilu 2019, justru alasan pemberlakuan presidential threshold untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

[irp]

Selanjutnya, fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg dan pilpres selesai. Bahkan paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam pilpres menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama.

“Jadi presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai. Di situlah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi/pencalonan,” tegas pria yang kerap disapa Irwan Fecho.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim ini mengatakan, sebenarnya design konstitusional Indonesia juga menganut skema second round system (dua ronde) & simple majority (kemenangan sederhana 50 persen + 1).

[irp]

Dalam artian, konstitusi sebenarnya telah memiliki mekanisme saringan terhadap setiap calon presiden dan wakil presiden agar pemilu di Indonesia menghasilkan pemimpin negara yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat.

“Oleh karena itu, dari pengalaman politik dan konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi pemberlakuan presidential threshold. Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.

[irp]

“Di situlah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara,” sambungnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Anggota Komisi V DPR RIIrwan FechoPilegPilpresPresidential Threshold
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

4 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis dan Staf KLHK di Serang, Dua Oknum Brimob Diperiksa Propam
HeadlinePeristiwa

4 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis dan Staf KLHK di Serang, Dua Oknum Brimob Diperiksa Propam

By
Wili Wili
Komisi III DPRD Bontang Inspeksi Pagar Tembok BCM yang Nyaris Ambruk Menimpa Rumah Warga
Kabar Politik

Komisi III DPRD Bontang Inspeksi Pagar Tembok BCM yang Nyaris Ambruk Menimpa Rumah Warga

By
Devi Nila Sari
pencegahan covid-19
Birokrasi

Akses Masuk dan Ruas Jalan Protokol Dibatasi, Kadishub: Mohon Dukung Langkah Pencegahan Covid-19

By
akurasi 2019
KIM Plus Resmi Deklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024
HeadlineKabar Politik

KIM Plus Resmi Deklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?