Sindikat Pemalsuan Vaksin dan PCR di Samarinda Dibongkar Polisi, Libatkan ASN hingga Relawan Dinsos


Sindikat Pemalsuan Vaksin dan PCR di Samarinda Dibongkar Polisi, Libatkan ASN hingga Relawan Dinsos. Terungkapnya kasus pemalsuan vaksin dan PCR itu, berawal dari seorang warga yang hendak terbang ke Surabaya lewat Bandara APT Pranoto Samarinda.
Akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda mengamankan 9 pelaku pemalsuan surat vaksin dan polymerase chain reaction (PCR). Pelaku utama dalam sindikat ini ada 2 orang yakni SR yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan RW yang merupakan relawan Dinas Sosial.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan, awal terungkapnya kasus pemalsuan ini lantaran adanya pelaku perjalanan ke Kota Surabaya. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas Bandara APT Pranoto ternyata berkasnya tidak terdata atau teregistrasi.
“Pada saat di scan barcode tidak keluar, sehingga petugas itu langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan. Sehingga terungkap 9 pelaku yang kami amankan,” ungkap Eko Budiarto kepada awak media, pada Rabu (4/8/2021).
Pelaku sendiri memiliki berbagai macam status pekerjaan, diantaranya ASN, driver, maupun swasta. Awalnya SR yang merupakan ASN Puskesmas Loa Bakung sekaligus sopir ambulance mengambil 1 lembar kartu vaksin yang berada di meja petugas. Kemudian, menggandakannya ke percetakan sebanyak 40 lembar. Sehingga total keseluruhan 41 lembar.
Kemudian, RW yang merupakan relawan Dinas Sosial menerima hasil penggandaan dari SR dan menyebarkannya kepada pelaku lainnya. Dari total 41 kartu vaksin palsu sindikat ini berhasil menjual sebanyak 28 kartu vaksin sehingga tersisa 13 kartu vaksin dengan harga Rp200 ribu per lembar.
Masing-masing pelaku meraup keuntungan dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per lembar dan mendapatkan total keuntungan hingga jutaan rupiah. Lantaran kerap berpindah tangan, harga kartu vaksin palsu yang awalnya Rp200 ribu berkembang menjadi Rp650 ribu.
“Pelaku melakukan perbuatan ini bersama-sama, dengan pasal yang kami terapkan Pasal 263 subsider Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.
Ia mengatakan, para korban yang membeli surat vaksinasi dan PCR palsu ini melakukannya secara sadar. Untuk keperluan pribadi, berobat atau istri yang melahirkan. “Mereka yang membeli belum pernah vaksin. Diantara pelaku ada 1 korban yang kami amankan juga,” katanya.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan surat vaksin dan PCR ini pertama di Samarinda dan akan terus dikembangkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda. “Mudah-mudahan pelaku lainnya bisa terungkap. Sedangkan keterlibatan dari rumah sakit dan dokter masih dilakukan penyelidikan,” terangnya.
Barang bukti yang disita berupa kartu vaksin palsu sebanyak 7 lembar, kartu PCR sebanyak 1 lembar, kertas karton sebanyak 1 lembar, uang tunai senilai Rp3.615.000, handphone 6 buah, printer 1 buah, pulpen 1 buah, buku tabungan, dan ATM 1 buah, serta gunting 1 buah.
Sementara itu, SR yang merupakan salah satu pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan kartu vaksinasi tersebut pada Juni lalu. Ia pun mengaku, bahwa ia melakukan pemalsuan surat vaksin dan PCR hanya untuk menolong orang yang memerlukan surat keterangan tersebut. “Saya tolongin orang saja mas,” ujarnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id