Kabar Politik

Sikapi Penetapan Pajak Sembako, Baharuddin Demmu Kritik Pusat yang Minim Ide dan Inovasi

Loading

Sikapi Penetapan Pajak Sembako, Baharuddin Demmu Kritik Pusat yang Minim Ide dan Inovasi
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ikut menyikapi penerapan pajak sembako hingga pendidikan oleh pemerintah pusat. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Sikapi Penetapan Pajak Sembako, Baharuddin Demmu Kritik Pusat yang Minim Ide dan Inovasi. Menurut anggota Komisi II DPRD Kaltim itu, kebijakan yang hendak diambil pemerintah pusat itu, sangat-sangat tidak tepat sasaran.

Akurasi.id, Samarinda – Rencana pemerintah pusat dalam memungut atau menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah aspek mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Apalagi penerapan tarif PPN ini menyasar pada sembako, bidang kesehatan hingga pendidikan yang sebelumnya masuk dalam kategori tidak dikenai pajak.

Adapun rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan itu memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai.

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu turut mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menilai, rancangan produk hukum terbaru pemerintah itu sangat tidak tepat. “Menurut saya itu tidak tepat,” kata dia kepada awak media, Kamis (17/6/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Meskipun ragam produk yang akan dikenai pajak digadang-gadang hanya berbagai barang premium yang dijual di supermarket. Namun sekarang ini, masyarakat telah menyasar  minimarket hingga supermarket sebagai tempat berbelanja kebutuhan sehari-hari. Baik dari kalangan menengah ke bawah hingga masyarakat kalangan menengah ke atas.

“Akan menjadi agak susah membedakan orang yang belanja di supermarket dan pasar tradisional. Karena sekarang orang-orang telah berbaur,” ujarnya.

Sehingga, politisi Partai PAN ini pun turut mempertanyakan urgensi dari kebijakan yang ditelurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang serba tidak menentu saat ini sebagai imbas dari pandemi Covid-19 yang seolah tidak berkesudahan.

 “Sekarang pertanyaannya, jika bahan-bahan pangan juga dikenai pajak, apa negara kehabisan cara untuk mencari pendapatan kah sampai kebutuhan seperti itu juga dikenai pajak. Atau negara ini sudah bangkrut kah, sampai semua hal-hal kecil seperti itu yang seharusnya tidak dikenai pajak malah dikenai pajak. Jadi mau dibebankan kepada rakyat,” ketus Baharuddin.

Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN diantaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button