By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Sikapi Penetapan Pajak Sembako, Baharuddin Demmu Kritik Pusat yang Minim Ide dan Inovasi
Kabar Politik

Sikapi Penetapan Pajak Sembako, Baharuddin Demmu Kritik Pusat yang Minim Ide dan Inovasi

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 18, 2021 10:17 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Sikapi Penetapan Pajak Sembako, Baharuddin Demmu Kritik Pusat yang Minim Ide dan Inovasi
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ikut menyikapi penerapan pajak sembako hingga pendidikan oleh pemerintah pusat. (Dok Humas DPRD Kaltim)
SHARE
Sikapi Penetapan Pajak Sembako, Baharuddin Demmu Kritik Pusat yang Minim Ide dan Inovasi
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ikut menyikapi penerapan pajak sembako hingga pendidikan oleh pemerintah pusat. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Sikapi Penetapan Pajak Sembako, Baharuddin Demmu Kritik Pusat yang Minim Ide dan Inovasi. Menurut anggota Komisi II DPRD Kaltim itu, kebijakan yang hendak diambil pemerintah pusat itu, sangat-sangat tidak tepat sasaran.

Akurasi.id, Samarinda – Rencana pemerintah pusat dalam memungut atau menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah aspek mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Apalagi penerapan tarif PPN ini menyasar pada sembako, bidang kesehatan hingga pendidikan yang sebelumnya masuk dalam kategori tidak dikenai pajak.

Adapun rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan itu memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai.

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu turut mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menilai, rancangan produk hukum terbaru pemerintah itu sangat tidak tepat. “Menurut saya itu tidak tepat,” kata dia kepada awak media, Kamis (17/6/2021).

Meskipun ragam produk yang akan dikenai pajak digadang-gadang hanya berbagai barang premium yang dijual di supermarket. Namun sekarang ini, masyarakat telah menyasar  minimarket hingga supermarket sebagai tempat berbelanja kebutuhan sehari-hari. Baik dari kalangan menengah ke bawah hingga masyarakat kalangan menengah ke atas.

“Akan menjadi agak susah membedakan orang yang belanja di supermarket dan pasar tradisional. Karena sekarang orang-orang telah berbaur,” ujarnya.

Sehingga, politisi Partai PAN ini pun turut mempertanyakan urgensi dari kebijakan yang ditelurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang serba tidak menentu saat ini sebagai imbas dari pandemi Covid-19 yang seolah tidak berkesudahan.

[irp]

 “Sekarang pertanyaannya, jika bahan-bahan pangan juga dikenai pajak, apa negara kehabisan cara untuk mencari pendapatan kah sampai kebutuhan seperti itu juga dikenai pajak. Atau negara ini sudah bangkrut kah, sampai semua hal-hal kecil seperti itu yang seharusnya tidak dikenai pajak malah dikenai pajak. Jadi mau dibebankan kepada rakyat,” ketus Baharuddin.

Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN diantaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD KaltimBaharuddin DemmuKomisi II DPRD KaltimKritik Pemerintah Pusatpajak sembako
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 DTP hingga 2026, Pekerja Padat Karya dan Pariwisata Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 DTP hingga 2026, Pekerja Padat Karya dan Pariwisata Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

By
Wili Wili
Bertandang ke Bengalon, Sutomo Jabir Janji Kawal Aspirasi Masyarakat dari Rumah Layak Huni hingga Beasiswa
BirokrasiKabar Politik

Bertandang ke Bengalon, Sutomo Jabir Janji Kawal Aspirasi Masyarakat dari Rumah Layak Huni hingga Beasiswa

By
Devi Nila Sari
Pengosongan Kantor Golkar Kaltim Ditenggat 27 Juli, Rudi Mas’ud Minta Perpanjangan Waktu
Kabar Politik

Pengosongan Kantor Golkar Kaltim Ditenggat 27 Juli, Rudi Mas’ud Minta Perpanjangan Waktu

By
Redaksi Akurasi.id
DPRD Bontang Minta Pemkot Hapus Retribusi Sampah Perumahan BTN-PKT
Kabar Politik

DPRD Bontang Minta Pemkot Hapus Retribusi Sampah Perumahan BTN-PKT

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?