News

Terkait Dugaan Penggelapan Meteran Milik Warga, Polisi Segera Panggil Dirut PDAM Tirta Kencana Samarinda

Loading

Terkait Dugaan Penggelapan Meteran Milik Warga, Polisi Segera Panggil Dirut PDAM Tirta Kencana Samarinda
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena (istimewa)

Terkait dugaan penggelapan meteran milik warga, Polisi segera panggil Dirut PDAM Tirta Kencana Samarinda.

Akurasi.id, Samarinda – Kasus dugaan penggelapan meteran oleh pihak PDAM Tirta Kencana Samarinda, yang mana menyerat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda kini telah dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, saat ini pihaknya telah mendapatkan keterangan pelapor atas kasus dugaan penggelapan meteran air bersih yang terjadi pada tahun 2012 lalu.

“Kita sudah panggil pelapor, dan dalam waktu dekat pihak terlapor yaitu pihak PDAM yang bertanggung jawab akan kami panggil juga guna pengembangan penyelidikan,” ucap Kompol Andika saat dihubungi Jumat (30/4/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti terkait adanya laporan warga terkait meteran air yang berpindah tangan.

“Dalam waktu dekat juga kita coba cek ke TKP tempat meteran air yang dipersoalkan itu,” terangnya.

Ditanya mengenai perkembangan kasus, Perwira melati satu itu mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut.

“Nanti saya coba konfirmasi ke penyelidik terkait perkembangannya, yang jelas jika terbukti bermasalah, kami akan proses hukum,” tutupnya.

Sebelumnya pada beberapa hari lalu, Seorang warga melaporkan tindakan penggelapan yang dilakukan PDAM Tirta Kencana Samarinda. Pelaporan ini didasari perihal pengalihan dua meteran air dari warga yang sudah membayar senilai Rp5,1 juta pada 2012, namun meteran air itu dialihkan atau dijual kembali ke pelanggan yang lain.

Setelah pembayaran itu, selama delapan tahun berjalan pihak PDAM tak melakukan tugasnya dalam memasang dua meteran tersebut hingga pada tahun 2020, diketahui nomor meteran air yang sudah dibeli itu pun berpindah tangan.

“Meteran air yang sudah dibayar itu diduga dijual lagi ke pelanggan lain tanpa memberitahu kami,” ungkap Aras, Kuasa Hukum Pelapor Erwin Wahyudi, Selasa (27/4/2021).

Aras mengatakan seharusnya sesuai standar pelayanan, dua hari setelah dibayar pelanggan, mestinya dipasang meteran air oleh PDAM. Selain itu, pengalihan kepemilikan meteran juga tak dibenarkan dalam Surat Keputusan Dirut PDAM 2020.

“Tindakan itu sangat merugikan klien saya yang sudah melakukan pembayaran,” tegas Aras.

Akibat itu, pihaknya melaporkan Dirut PDAM Samarinda, sebagaimana penanggungjawab perusahaan daerah air minum itu. Menurutnya praktik jual beli meteran air itu, dikategorikan sebagai penggelapan yang merugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Kami sudah lapor polisi. Kerugian klien saya memang kecil nilai. Tapi kami menduga hal yang sama banyak terjadi di masyarakat. Dengan laporan ini saya harap bisa jadi pemicu masyarakat lebih banyak melapor,” tutup Aras.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button