Hukum & KriminalNews

Terlilit Utang, Seorang Ibu Rumah Tangga di Sangatta Nekat Curi Harta Milik Tetangga yang Capai Ratusan Juta

Loading

Terlilit Utang, Seorang Ibu Rumah Tangga di Sangatta Nekat Curi Harta Milik Tetangga yang Capai Ratusan Juta
Seorang wanita berinisial FS diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan mencuri barang-barang berharga milik tetangganya. (istimewa)

Terlilit utang, seorang ibu rumah tangga di Sangatta nekat curi harta milik tetangga yang capai ratusan juta. Mulai dari emas puluhan gram hingga uang tunai Rp74 juta berhasil kepolisian amankan dari tangan pelaku. Pelaku beralasan, dia mencuri karena terlilit utang.

Akurasi.id, Sangatta – Saat kepepet dan terdesak ketika harus membayar utang, terkadang membuat banyak orang kalut dan nekat berbuat apapun. Seperti seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SF (45). Wanita asal Kutai Timur (Kutim) itu nekat mencuri sejumlah barang berharga milik tetangganya sendiri, seperti cincin dan kalung emas.

Tidak main-main, wanita paruh baya itu kedapatan mengasak emas puluhan gram dan uang tunai sebesar Rp75 juta. Alasannya, tidak lain karena dia merasa kepepet lantaran harus membayar utang kepada seseorang.

Singkat cerita, Rabu (23/12/2020) pukul 16.00 Wita, ketika korban berinisial SA (57) yang berada di rumahnya di Jalan Poros Sangatta-Bontang, KM 8, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta, berniat pergi berbelanja kebutuhan sehari-hari. Seketika SA terkejut melihat tas miliknya yang berisikan barang berharga dan uang tunai raib yang dia simpan dalam kamarnya yang tak terkunci telah raib. Atas kejadian itu korban pun langsung melapor ke Polres Kutim.

Jasa SMK3 dan ISO

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kutim pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihak kepolisian mencurigai bahwa aksi pencurian itu melibatkan orang sekitar rumah korban. Setelah mendapatkan sejumlah petunjuk, pihak kepolisian langsung bergerak ke rumah SF selaku terduga pelaku.

“Saat tim kami mendatangi rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban, anggota pun sempat curiga dengan gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Setelah kami tekan dan alibinya kami patahkan, akhirnya pelaku mengakui telah mencuri uang milik tetangganya tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, Jumat (1/1/2021).

Barang Hasil Curian Dibuang di Kebun

Lantaran pelaku mengetahui kedatangan anggota kepolisian, barang hasil curian itu sengaja pelaku buang di dalam kebun miliknya yang terletak di belakang rumah.

“Jadi pelaku ini sudah tahu kalau kami ingin datang, kepada anggota dia beralasan ke toilet, ternyata hanya untuk membuang barang bukti,” ungkapnya.

Perwira berpangkat 3 balok emas itu menjelaskan, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran tak memiliki pekerjaan dan terlilit utang. Pelaku hanya tinggal sebatang kara. Terlebih SF saat ini terlilit utang kepada banyak orang.

“Uang hasil curiannya sudah pelaku gunakan membayar utang-utangnya, sebesar Rp700 ribu. Sisanya rencana akan pelaku gunakan membayar utang-utang dia yang lain,” paparnya.

AKP Rauf menerangkan, saat beraksi, pelaku datang dengan mengendap-endap saat korban tengah sibuk beraktivitas. Begitu lengah SF pun tanpa segan langsung menyikat tas milik korban.

“Lantaran korban ini seorang wanita tua, dan hanya menyimpan barang berharga di dalam rumah, dan tidak pernah menyimpan ke bank, pelaku yang tahu mengenai itu pun memiliki niat mencurinya,” ujar dia.

Polisi Amankan Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah

Adapun rincian barang bukti hasil curian dari SF, yakni 2 buah gelang emas seberat 19,710 gram atau senilai Rp 9.850.000. Satu buah cincin dengan berat 4,06 gram senilai Rp2.030.000.

Kemudian ada juga satu buah gelang bengkok Zebra dengan berat 9,950 gram atau senilai Rp4.775.000. Lalu ada satu buah kalung emas Korea dengan berat 18,770 gram atau setara Rp16.797.000. Serta satu buah cincin Rolex dengan berat 8 gram dengan nilai setara Rp 8.000.000.

Lalu asa juga barang bukti satu buah liontin emas bermatakan batu alam, serta sisa uang tunai senilai Rp74.300.000. Seluruh barang bukti dari tangan SF tersebut telah penyidik Polres Kutim amankan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KHUP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button