By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Polres Kutim Ubrak-abrik Sarang Judi Dadu di Sangatta, Uang Haram Rp18 Juta Jadi Barang Bukti
News

Polres Kutim Ubrak-abrik Sarang Judi Dadu di Sangatta, Uang Haram Rp18 Juta Jadi Barang Bukti

Devi Nila Sari
Last updated: April 26, 2021 10:48 am
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Polres Kutim Ubrak-abrik Sarang Judi Dadu di Sangatta, Uang Haram Rp18 Juta Jadi Barang Bukti
Kapolres Kutim AKP Welly Djatmoko saat mengelar rilis Pengungkapan perjudian dadu di wilayahnya (istimewa)
SHARE
Polres Kutim Ubrak-abrik Sarang Judi Dadu di Sangatta, Uang Haram Rp18 Juta Jadi Barang Bukti
Kapolres Kutim AKP Welly Djatmoko saat mengelar rilis Pengungkapan perjudian dadu di wilayahnya (istimewa)

Polres Kutim ubrak-abrik sarang judi dadu di Sangatta, uang haram Rp18 juta jadi barang bukti. Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang resah.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur ubrak-abrik sarang judi dadu di Jalan Yos Sudarso 2, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, tepatnya berada di seberang Rumah Sakit Meloy Sangatta pada Kamis (15/4/2021) pukul 01.45 Wita.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan 3 pelaku, yakni MT (40) bandar judi dadu, AS (51) sebagai kasir, dan GH (51) sebagai pemain.

“Kita amankan ketiga pelaku ini saat sedang bermain perjudian dadu, selain itu kami juga amankan satu orang penonton,” kata Welly saat dikonfirmasi pada Jumat (16/4/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan alat perjudian dadu, uang sebanyak Rp18.700.000 yang diduga uang haram hasil perjudian, tikar lapak dadu, piring, dan 12 anak dadu.

AKBP Welly menerangkan, penggerebekan sarang judi dadu ini merupakan hasil dari pengembangan dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aksi perjudian yang dilakukan para pelaku.

“Di bulan puasa ini kami rutin melakukan patroli guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat Kutim,” terangnya.

[irp]

Kini ketiga pelaku telah digiring ke Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut, dan harus menjalankan ibadah puasa di sel tahanan Polres Kutim.

“Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 25 juta,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:HardnewsJudi DaduKriminalPolres KutimUbrak-abrik Sarang Judi Dadu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hukum & KriminalNews

Tewas di Kandang Buaya, Keluarga Yakini Korban Dibunuh

By
akurasi 2019
4 Pelaku Perampokan Keluarga di Bogor Ditangkap, Pelaku Utama Seorang Penyandang Disabilitas
Hukum & KriminalTrending

4 Pelaku Perampokan Keluarga di Bogor Ditangkap, Pelaku Utama Seorang Penyandang Disabilitas

By
Wili Wili
Lebih Ringan dari Tuntutan, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Lebih Ringan dari Tuntutan, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Wamildan Tsani Panjaitan Resmi Menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia, Gantikan Irfan Setiaputra
HeadlinePeristiwa

Wamildan Tsani Panjaitan Resmi Menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia, Gantikan Irfan Setiaputra

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?