Pemkot-KPKNL Teken MoU, Berpotensi Tambah PAD Bontang

![]()


Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) teken Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), belum lama ini. Kerja sama tersebut meliputi peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan barang milik daerah.
Baca juga: Mengenal PBB Bontang ETAM, Inovasi Bapenda Permudah Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Pengelolaan aset daerah ini turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang. Ada pula aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang akan dibantu oleh KPKNL untuk menghitung aset-aset pemerintah Bontang yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Saat ditemui Akurasi.id, Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian pun memberikan tanggapannya. Berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sigit menjelaskan pihaknya akan menyiapkan langkah. Apalagi dalam salah satu PKS arahnya lebih banyak yang berhubungan dengan PAD.
“Kalau dengan Bapenda terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berkaitan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT), sehingga ketika ini terbentuk dengan baik saya akan membuat host to host bersama Badan Pertanahan ketika masyarakat membayar pajak terkait Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan sama nilainya ketika dibuka di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (Simpatda),” jelas Sigit belum lama ini.
Kata Sigit, kerja sama yang juga diteken langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni merupakan langkah awal yang bertujuan untuk membenahi aset agar kedepannya menjadi lebih baik, tertib, akuntabel, dan bisa lebih bermanfaat dari waktu ke waktu.
Sigit juga menjelaskan dari setiap penilaian aset yang dilakukan KPKNL tidak sekadar berguna untuk lelang saja, melainkan juga berhubungan dengan pendapatan daerah dari pemanfaatan aset daerah.
“Program ini bertujuan untuk pencegahan korupsi, jadi Bapenda berkomitmen dengan KPK bahwa salah satunya jangan memberikan kesempatan dan jangan ada celah untuk melakukan penyimpangan tersebut,” tegasnya.
Bagi dia, ini merupakan sebuah kebijakan yang saling menguntungkan antara pemilik dan untuk mendukung akutansi supaya seimbang. Serta dari sisi hukum dapat menjamin keamanan aset-aset daerah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari aparat penegak hukum.
“MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah pernah berjalan beberapa bulan yang lalu, untuk sekarang masih dalam proses pembuatan karena ini terkait dengan aplikasi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi









