
Akurasi.id – Polres Serang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis dan staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR, sementara dua lainnya adalah petugas sekuriti perusahaan berinisial KA dan BA.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, para tersangka ditangkap tak lama setelah insiden terjadi pada Kamis (21/8/2025). Insiden pengeroyokan ini menimpa lima orang korban, yakni empat staf Humas KLHK dan satu jurnalis yang sedang melakukan peliputan kegiatan penyegelan pabrik oleh KLHK.
“Sudah empat pelaku pengeroyokan yang kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku merupakan oknum anggota Brimob, sementara dua lainnya adalah sekuriti internal perusahaan,” ujar Condro, Jumat (22/8/2025).
Oknum Brimob Diperiksa Propam
Condro menjelaskan, penanganan terhadap dua oknum Brimob diserahkan ke Polda Banten. Keduanya mengaku memukul staf KLHK saat kejadian. Sementara dua sekuriti pabrik ditahan di Mapolres Serang untuk proses pengembangan.
Kapolda Banten Brigjen Hengki membenarkan adanya pemeriksaan internal oleh Bidang Propam terhadap kedua anggota Brimob. “Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan resmi setelah selesai,” kata Hengki.
Hengki juga mengungkapkan, keberadaan anggota Brimob di lokasi merupakan bagian dari pengamanan resmi perusahaan. Namun, jika ditemukan pelanggaran disiplin atau pidana, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Dugaan Keterlibatan Ormas dan Warga
Selain sekuriti dan anggota Brimob, polisi menduga insiden pengeroyokan juga melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) serta warga sekitar. Identitas beberapa pelaku tambahan sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran.
“Masih ada pelaku lain yang kami kejar. Mereka dari oknum ormas dan masyarakat sekitar perusahaan. Insya Allah segera kami tangkap,” jelas Kapolres Serang.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat anggota Brimob sempat melarang wartawan meliput kegiatan penyegelan pabrik. Insiden kemudian berujung pada pemukulan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis serta pegawai KLHK. Para korban mengalami luka memar dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jawilan.
Polda Banten meminta masyarakat dan insan pers tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat. “Kami berharap rekan-rekan media tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi. Percayakan proses hukum kepada kami,” tegas Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy