Hukum & KriminalTrending

4 Pelaku Perampokan Keluarga di Bogor Ditangkap, Pelaku Utama Seorang Penyandang Disabilitas

Loading

Akurasi.id – Empat pelaku perampokan sadis yang menewaskan satu keluarga di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Para pelaku dengan inisial D, S, O, dan C berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Penangkapan pelaku terjadi dalam dua gelombang. Pada Kamis (19/9/2024), dua pelaku berinisial O dan C ditangkap di wilayah hukum Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, pada Sabtu (21/9/2024), polisi mengamankan dua tersangka lainnya, D yang merupakan pelaku utama, serta S, di Pandeglang, Banten.

“D dan S kami tangkap di wilayah Pandeglang, Banten,” ungkap AKP Teguh Kumara, Kasatreskrim Polres Bogor, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (23/9/2024). Keempat pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bogor.

Perencanaan Perampokan

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi perampokan ini selama beberapa hari sebelum eksekusi. “Mereka merencanakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada 13 dan 15 September 2024, namun batal. Aksi ini akhirnya terjadi pada Rabu dini hari, 18 September 2024,” jelasnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Perencanaan perampokan dilakukan di bengkel milik pelaku utama, D, yang berlokasi di Kampung Moyan, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Korban Tewas dan Motif Perampokan

Perampokan ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, yaitu HS (26), yang ditemukan dalam kondisi tewas di dalam mobil dengan luka parah di kepala dan leher yang terjerat kain. Korban lainnya, istri HS berinisial RF (27), ibunya N (55), serta anaknya A (10), mengalami luka berat dan kini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Menurut AKP Teguh Kumara, motif perampokan ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Pelaku D mengenal korban HS, dan bahkan kendaraan Toyota Calya yang berada di rumah korban merupakan milik D yang digadaikan kepada HS senilai Rp 23 juta.

“Korban mendesak pelaku untuk menebus mobil tersebut, namun karena tidak mampu membayar, timbullah niat jahat untuk merampok dan menghabisi nyawa korban,” kata Teguh. Para pelaku juga berniat mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk mobil Mitsubishi Expander dan barang-barang emas.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Mitsubishi Expander, Toyota Calya, motor Yamaha NMax, serta barang berharga lainnya seperti perhiasan emas dan handphone. Polisi juga menemukan alat yang digunakan dalam aksi keji tersebut, termasuk kunci pas yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3, Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Kronologi Perampokan

Kejadian ini terjadi pada Rabu (18/9/2024) dini hari di rumah korban. Menurut keterangan saksi berinisial EY, istri korban sempat menelepon meminta pertolongan karena merasa terancam. Saat EY tiba di lokasi, rumah dalam kondisi berantakan dan dipenuhi darah. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Cibungbulang sebelum dirujuk ke RSUD Leuwiliang.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, menyebutkan bahwa para pelaku juga melarikan mobil Mitsubishi Expander milik korban sebagai bagian dari aksi perampokan. Hingga kini, polisi terus menyelidiki kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lainnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button